Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

LCK Ingatkan Kejari TBA Serius Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan LPJU Senilai Rp900 Juta

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 22:14 WIB
166 view
LCK Ingatkan Kejari TBA Serius Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan LPJU Senilai Rp900 Juta
klikpositif.com
Ilustrasi
Tanjungbalai (SIB)
Lembaga Cerdas Kota (LCK) mengingatkan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) tahun 2018, senilai Rp 900 juta.
Direktur LCK Kota Tanjungbalai, Chairul Rasyid Pangaribuan S.Sos.I kepada SIB, Kamis (27/2) mengingatkan Kajari TBA A.A.G Satya Markandeya, agar dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kadis PUPR, M ST itu dituntaskan.

"Harus sampai ke pengadilan, jangan sekadar hangat di awal saja lalu mengendap seperti beberapa kasus korupsi yang penanganannya tak jelas, seperti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) kawasan dan sambungan rumah, hingga kini bak hilang ditelan bumi," tegas Rasyid.

Kekhawatiran Rasyid sangat beralasan, sebab pasca Kejari TBA mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL kawasan dan sambungan rumah, berbiaya Rp 3,6 miliar yang bersumber dari dana APBD Tanjungbalai tahun 2014, sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa, bahkan sempat jadi perbincangan di masyarakat setelah mantan Wali Kota Tanjungbalai TM dan putrinya M, diperiksa terkait dugaan jual beli lahan IPAL yang terbengkalai.

Proyek yang berlokasi di Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso itu tak rampung pengerjaannya, akibat pelaksana kegiatan hanya mampu mengerjakan pada tahap pemancangan tiang beton. Dana yang telah dicairkan sesuai progres pekerjaan sekitar Rp700 juta atau 20 persen dari pagu anggaran kegiatannya.

Pasca terbengkalai, DPRD Tanjungbalai turun ke lokasi dan melakukan pemanggilan terhadap pejabat Dinas PUPR, Bagian Umum, Lurah, Camat dan ahli waris pemilik lahan. Saat itu Komisi C DPRD Tanjungbalai dipimpin Bambang Harianto SE, menelusuri dugaan jual beli lahan yang seharusnya lahan tersebut hibah.

Sejak mantan Wali Kota Tanjungbalai TM dan putrinya M termasuk ahli waris pemilik tanah, MY diperiksa, kasus tersebut mengendap. "Kita tak mau seperti IPAL ini, makanya keseriusan Kajari kita tunggu dan kita berharap jangan terulang lagi dan harus tuntas karena ini menyangkut uang rakyat," tegas Rasyid.

Sebelumnya, Selasa (25/2) Kajari TBA A.A.G Satya Markandeya kepada SIB dan sejumlah wartawan di ruang kerjanya, menegaskan penetapan mantan Kadis PUPR Tanjungbalai M ST sebagai tersangka korupsi pengadaan dan pemeliharaan LPJU TA 2018 yang diduga merugikan negara Rp 500 juta. Satya mengaku tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah tersangka baru jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat. "Bisa saja ada tersangka baru, jika ditemukan bukti keterlibatannya," ujar Satya tanpa menyebut siapa oknum yang berpeluang jadi tersangka.

Perlu diketahui M ST ditetapkan tersangka sejak 20 Februari 2020. M sendiri mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari TBA untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (25/2). Kasi Pidsus Bintang Simatupang, mengatakan akan melayangkan surat panggilan kedua dan jika M tetap mangkir bakal dilakukan upaya hukum sesuai KUHAP.

Menurut Bintang, M ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. "M kita tetapkan tersangka karena yang seharusnya proyek LPJU itu ditenderkan, tapi malah dilakukan dengan penghunjukan langsung," ujar Bintang. (A08/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru