Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

KPU Tanjungbalai Lantik 30 Anggota PPK

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 20:20 WIB
306 view
KPU Tanjungbalai Lantik 30 Anggota PPK
SIB/Regen Silaban
FOTO BERSAMA: Seluruh Komisioner KPU Tanjungbalai, Bawaslu dan perwakilan dari unsur Forkopimda berfoto bersama 30 anggota PPK se Tanjungbalai setelah dilantik, Sabtu (29/2) sore, di Raja Bahagia Tan
Tanjungbalai (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai melantik 30 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tanjungbalai, Sabtu (29/2) sore di Raja Bahagia Resto Tanjungbalai. Ketiga puluh anggota PPK yang dilantik itu masing-masing 5 PPK untuk 6 kecamatan di antaranya, Kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai Utara, Sei Tualang Raso dan Kecamatan Teluk Nibung.

Penetapan dan pelantikan anggota PPK itu sesuai Surat Keputusan KPU Tanjungbalai Nomor: 17 s.d 22 /PP.04.2-Kpt/1274/KPU-Kot/II/2020 tentang penetapan dan pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pelantikan dan juga sekaligus dengan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap PPK itu dipimpin oleh Ketua KPU Tanjungbalai Luhut P Siahaan didampingi seluruh komisioner KPU Muhammad Guntur, Gustan Pasaribu, Juhari dan Bob Friandy, serta dihadiri Sekretaris KPU Khairul W D Panjaitan, Bawaslu serta perwakilan dari unsur Forkopimda dan rohaniawan dari Kementerian agama Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Luhut P Siahaan mengatakan, para PPK itu nantinya akan membantu KPU dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020. Untuk itu ditekankannya agar anggota PPK itu dapat menjalankan amanah, tugas, wewenangnya dengan profesional dan mengedepankan independensi sebagai penyelenggara pemilu.

"Dari seluruh fakta integritas PPK disimpulkan tiga poin yakni, Integritas, Solidaritas dan Akuntabilitas. Untuk itu, bagi seluruh anggota PPK harus berintegritas, solid dan transparan dalam menunaikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Independensi sebagai penyelenggara pemilu harus terjaga sehingga penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai sukses," tegas Luhut.

Komisioner KPU Gustan Pasaribu dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa anggota PPK harus menjalankan tugas wewenangnya dengan profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Setelah melalui beberapa proses seleksi hingga saat ini sudah dilantik, maka anggota PPK mulai hari ini harus menjaga independensinya dan melaksanakan tugas wewenangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (A09/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru