Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Minat Masyarakat Pematangsiantar Tinggi Urus Sertifikat Tanah

Redaksi - Sabtu, 01 Agustus 2020 11:08 WIB
374 view
Minat Masyarakat Pematangsiantar Tinggi Urus Sertifikat Tanah
Grid.ID
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Jaungkap E Simatupang mengatakan, pihaknya komit untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah dan bekerja dengan jujur, ikhlas dan tuntas (Jitu).

Hal tersebut diungkapkannya kepada SIB,Kamis (30/7) di ruang kerjanya. Di tengah penerapan adaptasi kebiasaan baru, pelayanan yang diberikan tetap mengacu dan mematuhi protokoler kesehatan. Petugas di loket penerimaan berkas, wajib menggunakan masker,face shield, jaga jarak dan lainnya. Bagi masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah dan keperluan lainnya juga diwajibkan untuk memakai masker, cuci tangan dengan menggunakan sabun/ handsanitizer ,jaga jarak dan lainnya.

Sementara itu terkait minat masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah masih tinggi. Sehingga pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat ,yang semakin menyadari dan memahami arti pentingnya sertifikat tanah bagi pemilik tanah, di antaranya adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

"Untuk pengurusan sertifikat tanah bagi perorangan diharapkannya datang langsung ke kantor Pertanahan , sehingga tidak menimbulkan biaya tinggi dan prasangka-prasangka lainnya.”Kami siap melayani masyarakat dengan baik,"ujarnya.

Untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun 2020 mengalami penurunan dari sebelumnya mencapai 20.000 bidang tanah menjadi 16.350 bidang tanah untuk pengukuran tanah.

Saat ini yang menjadi prioritas adalah terpetakan semua bidang tanah dalam suatu desa sebagai salah satu tindakan preventif untuk mengurangi sengketa tanah, katanya.

Dalam pelaksanakan program PTSL, bekerjasama dengan para kepala desa (kepala nagori) se-Kabupaten Simalungun. Untuk itulah diharapkan masyarakat pro aktif dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kelurahan /nagori terkait dengan berkas-berkas permohonan yang diserahkan,serta segera melengkapi persyaratan lainnya yang dibutuhkan. (S04/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru