Minggu, 08 September 2024

Bawaslu dan KPU Labuhanbatu Berbeda Pandangan soal Penertiban APK yang Melanggar Aturan

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2020 16:00 WIB
469 view
Bawaslu dan KPU Labuhanbatu Berbeda Pandangan soal Penertiban APK yang Melanggar Aturan
Foto Dok/KPU Labuhanbatu
PAJANG APK PASLON: Petugas KPU Labuhanbatu dan tim kampanye pasangan calon memajang baliho 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu peserta Pilkada tahun 2020 pada titik lokasi yang ditetapkan KPU, Jumat (23/10), di tepi Jalinsum Desa Janji K
Rantauprapat (SIB)
Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu masih ada yang terpasang di sembarang tempat. Berbagai asumsi muncul di kalangan masyarakat, elemen dan tokoh politik lokal yang menilai kinerja Bawaslu tidak cekatan menertibkan APK berbentuk baliho dan spanduk tidak terpajang di lokasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Makmur Munte saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Sabtu (24/10) malam menyebutkan, Peraturan KPU No.11 tahun 2020 pasal 31, disebut bahwa yang memiliki kewenangan utama dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Satpol PP) untuk penertiban APK, bukan pengawas Pemilu. melainkan KPU.

"Bahkan, KPU dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran APK, tanpa melalui pintu pengawas Pemilu. Termasuk eksekusi sanksi administratifnya," sebut Makmur.

Secara teknis, jelasnya, penurunan APK dilakukan Paslon atau timnya. Jika tidak ada itikad baik menurunkan APK yang tidak pada tempatnya atau diduga melanggar, maka pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penurunan paksa.

"Secara aturan, pelanggaran pemasangan APK merupakan bentuk pelanggaran administrasi Pemilu, yaitu pelanggaran yang tindaklanjut pemberian sanksinya dilakukan KPU, bukan pengawas Pemilu," katanya.

Pelanggaran pemasangan APK yang dinilai tidak sesuai ketentuan akan diberi dua jenis sanksi. Pertama, peringatan tertulis dan kedua, perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam oleh pihak Paslon.

"Jadi, Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi terhadap Paslon dalam konteks pelanggaran APK. Kalau sekedar imbauan silakan saja, untuk melaksanakan fungsi pencegahan pelanggaran Pemilu," paparnya.

Kewenangan Bawaslu, hanya sebatas menentukan APK yang dianggap melanggar dan harus diturunkan berdasarkan temuan jajaran pengawas atau laporan masyarakat yang telah dikaji sebelumnya.

"Kita berharap masyarakat dan lainnya paham akan alur dan batasan pengawasan, baik kinerja Bawaslu ataupun KPU," ujar Makmur.
Sementara itu, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, menerangkan sesuai pasal 76 PKPU 11/2020, apabila partai politik ataupun gabungan partai politik, Paslon atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan terkait titik lokasi pemasangan APK, maka pengawas yang berkewenangan.

Dia menyebut, pasal 76 butir (2) disebutkan, Bawaslu kabupaten atau Panwaslu kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK.

"Berdasarkan alur pelaksanaan sesuai kewenangan, KPU akan menyurati dan memerintahkan Paslon, berdasarkan rekomendasi atau catatan dari Bawaslu," sebutnya. (BR6/a)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru