Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Dua Kubu Saling Klaim Tanah Seluas 71 Ha di Huta Ginjang Muara

Redaksi - Minggu, 06 Desember 2020 19:56 WIB
884 view
Dua Kubu Saling Klaim Tanah Seluas 71 Ha di Huta Ginjang Muara
Foto SIB/Bongsu Batara Sitompul
PLANG: Kuasa Hukum dari Toman Ompusunggu, Bambang Suwarno Marbun melakukan pemasangan plang di lokasi tanah seluas 71 Ha di Lobu Hatoguan Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara dan sekelompok warga yang telah mengusahain lahan tersebut merasa keberata
Tapanuli Utara (SIB)
Tanah dengan luasan sekira 71 hektare (Ha) yang menjadi rebutan dua kubu berlokasi di Lobu Hatoguan Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.

Toman Ompusunggu salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut miliknya melalui kuasa hukumnya, Bambang Suwarno Marbun SH menjelaskan, tanah tersebut merupakan milik kliennya Toman Ompusunggu.

"Tanah tersebut diwariskan Alm Lindung Ompusunggu yang merupakan ayah dari klien kami Toman Ompusunggu. Kami melakukan pemasangan plang kepemilikan tanah di lokasi tersebut, karena klien kami memiliki alas hak atas lahan tersebut," jelas Bambang kepada SIB, Jumat (4/12).

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pemancangan plang kepemilikan, agar masyarakat mengetahui pemilik sebenarnya berdasarkan surat yang ada yang dimiliki oleh Toman Ompusunggu.

Dalam pelaksanaan pemancangan plang, terjadi aksi perlawanan dari sekelompok warga sekitar. Warga menolak supaya plang jangan dipancangkan di lokasi tanah tersebut.

"Silahkan saja mereka mengklaim tanah itu milik mereka, tapi kami jangan diganggu untuk memancang plang kepemilikan. Saya tidak akan mencabut plang ini. Bila kalian keberatan, silahkan lakukan gugatan melalui jalur hukum. Kita memasang plang ini karena kita sebagai kuasa hukum yang dikuasakan oleh Toman Ompusunggu," jelas Bambang.

Bambang juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan kepada polisi bagi siapa saja yang merusak ataupun mencabut plang yang mereka pasang.

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, saat pemancangan pihaknya memang menyuratin Polres Tapanuli Utara dan Koramil Muara demi keamanan dan mengantisipasi kejadian hal yang tidak diinginkan.

Kubu warga yang keberatan dengan Toman Ompusunggu, Johanes Ompusungggu (62) menjelaskan, tanah ini bukan milik pribadi Toman Ompusunggu saja.

"Sebenarnya kami masih keluarga dengan si Toman. Namun dia tidak mau berkoordinasi dengan kami. Dia itu anak kami. Kalau sejarah tanah ini, dua Ompunglah atau kakek yang memperjuangkan tanah ini. Tanah ini milik Ompung Datu Dolok Ompusunggu dan Ompung Buntu Ompusunggu. Ompung atau kakek kami abang beradik," ujar Johannes.

Polma Rajagukguk (46) juga menjelaskan, tanah ini perjuangan dari Ompung Datu Dolok Ompusunggu dan Ompung Buntu Ompusunggu.

"Si Toman keturunan dari Ompung Datu Dolok dan kami yang adalah keturunan dari Ompung Buntu. Kami tidak terimalah kalau si Toman ingin menguasai semua lahan ini. Lahan ini bukan milik pribadi si Toman saja. Lahan ini milik kami juga dan merupakan areal perladangan yang sudah lama kami usahain. Kami akan mempertahankan tanah milik leluhur," ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, Kades Hutaginjang, Karsan Simaremare yang dikonfirmasi SIB via telepon selulernya, Sabtu (5/12) mengatakan, setahu dirinya di lokasi tersebut ada kampung si Toman Ompungsunggu.

Ketika ditanya terkait apakah ada warga yang keberatan dengan Toman memiliki lahan di lokasi tersebut, Karsan mengatakan, kalau dari pengakuan dari beberapa orang tua, perkampungan pomparan Ompu Buntu Ompusunggu juga ada di dekat lokasi tersebut.
"Dan inilah yang menjadi masalah sekarang di antara kedua belah pihak," ungkapnya. (G02/d)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru