Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Dugaan Korupsi di PDAM Tirtauli, Kasi Pidsus Kejari Siantar: Berkasnya Sudah Kita Teliti

* Kasus Mantan Dirut PD Paus Jalan Terus
Redaksi - Rabu, 06 Januari 2021 19:37 WIB
1.298 view
Dugaan Korupsi di PDAM Tirtauli, Kasi Pidsus Kejari Siantar: Berkasnya Sudah Kita Teliti
Foto: Dok/Andomaraja Sitio
 Dostom Hutabarat. 
Pematangsiantar (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar sedang dalam tahap meneliti berkas laporan dugaan korupsi di perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtauli beralamat di Jalan Porsea Pematangsiantar.

"Laporannya itu tahun 2019 dan saat ini sudah kita teliti dan akan kita ajukan kepada pimpinan untuk menunggu petunjuk selanjutnya," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Dostom Hutabarat saat dimintai wartawan SIB tanggapannya di ruang kerjanya, Senin (4/1).

Saat ditanya secara mendetail tentang dugaan korupsi di PDAM yang dilaporkan itu, Dostom tidak bersedia merincinya dengan alasan masih internal, karena masih dalam tahap penelitian berkas." Tunggu dulu lah, entar kalau berkasnya sudah selesai diteliti dan ada petunjuk pimpinan pasti akan kita sampaikan. Tapi yang jelas, dilaporkan itu terkait pengolahan jasa dan pengabdian dewan pengawas di Dirut PDAM Tirtauli Pematangsiantar,"katanya.

Sementara, saat disinggung terkait penanganan mantan Dirut PD Pembangunan Aneka Usaha (Paus) inisial ES yang ditetapkan tersangka hampir enam bulan lamanya, namun tak kunjung dieksekusi kejaksaan, Dostom beralasan pihaknya tidak ada maksud memperlama penanganan kasus ini." Kasus (mantan Dirut PD Paus jalan terus. Nantinya kita akan gelar perkara terkait angka kerugian negara karena ada perbedaan selisih sebagaimana hasil audit BPKP dengan kejaksaan," kata Dostom Hutabarat.

Saat ditanya apakah masih membutuhkan waktu lama bagi kejaksaan mengeksekusi mantan Dirut PD Paus itu, Dostom mengatakan tak akan lama lagi."Pastinya tak memakan waktu lama-lama lagi, karena ini juga sudah kita sampaikan kepada pimpinan, termasuk rekan-rekan media akan kita kabari perkembangan kasus ini lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan mantan Dirut PD Paus inisial ES ditetapkan tersangka korupsi dalam program penyertaan modal di perusahaan daerah pembangunan aneka usaha (PD Paus) tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara berkisar kurang lebih Rp 500 juta. (S10/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru