Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Warga Blokir Jalan, Pelaksanaan Sita Eksekusi Lahan di Parapat View Ditunda

Redaksi - Sabtu, 20 Februari 2021 14:44 WIB
383 view
Warga Blokir Jalan, Pelaksanaan Sita Eksekusi Lahan di Parapat View Ditunda
Foto: SIB/Linggom Parhusip
TOLAK: Warga Lingkungan IV Huta Tongatonga dan Parmanukan Parapat menolak pelaksanaan eksekusi sebidang tanah di Parapat View Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun dengan cara memblokir jalan, Jumat (19/2).
Parapat (SIB)
Warga Huta Tonga-tonga dan Parmanukan Lingkungan menolak pelaksanaan sita eksekusi sebidang tanah di Lingkungan IV Parapat View Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun, dengan cara memblokir jalan menuju titik objek perkara.

"Untuk sementara waktu pelaksanaan sita eksekusi sebidang tanah di objek perkara Parapat View ditunda dulu, karena pembolokiran jalan dan untuk mencegah klaster penyebaran karena plaksanaan sita eksekusi mengundang kerumunan massa. Kita sudah menyarankan ke pihak Pengadilan agar pelaksanaan sita eksekusi kembali dikoordinasikan untuk dijadwalkan ulang kembali," ucap Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya, Jumat (19/2) usai membubarkan massa.

Juru Sita pengganti Sabarman Saragih mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi sebidang tanah di Parapat View ditunda karena puluhan warga memblokir jalan untuk menolak pelaksanaan sita eksekusi dan menghindari kerumunan masa dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kejadian ini akan dilaporkan kepada Ketua PN Simalungun dan jadwal sita eksekusi akan dikoordinasikan kembali," ujar Saragih

Sesuai surat Pengadilan Negeri Simalungun, pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara sebidang tanah sekitar 1.5 Hektar di Parapat View Kel Parapat Kececamatan Girsang Sipanganbolon Simalungun sesuai surat relaas pemberitahuan No : 12/Pdt.Eks/2018/PN. Simalungun, Jo Nomor 45/Pdt/G/2016/PN Simalungun, Jo No: 159/Pdt/2017/PT. Medan, Jo No: 75K/Pdt/2018 yang dimenangkan pihak pengugat Sahat Sinaga dengan tergugat Bagian Boru Nainggolan seharusnya dilaksanakan pada Jumat (19/2), namun masih ditunda dengan berbagai pertimbangan.

Sementara informasi yang dihimpun dari pihak tergugat, M Sinaga, Marga Sijabat, Boru Sirait menyampaikan, pihaknya akan tetap menolak pelaksanaan sita eksekusi lahan Lingkungan IV Dusun Parmanukan dan Huta Tongatonga yang sudah ditempati puluhan keluarga selama puluhan tahun dan telah memiliki sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional.

Menurut Sinaga, lokasi objek perkara juga berbeda dan tidak sesuai dengan gambar objek perkara hasil keputusan PN Simalungun."Titik lokasi objek perkara tidak jelas dan luas wilayah dinilai belum jelas juga. Warga akan naik banding," kata Boru Sirait.

Amatan di lokasi, puluhan masyarakat tampak memblokir jalan membentangkan spanduk ditengah jalan dan tidak mengizinkan para juru sita pengadilan PN Simalungun dan Polisi untuk mendekati objek perkara.Para tergugat membubarkan diri usai berdialog kurang lebih satu jam dengan pihak kepolisian dan aksi penolakan sita eksekusi tidak anarkis. (S12/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru