Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

D Edy Suranta Meliala : Jangan Lagi Ada Warga Miskin Kota Medan yang Tidak Terdata

Redaksi - Minggu, 23 Mei 2021 20:18 WIB
929 view
D Edy Suranta Meliala : Jangan Lagi Ada Warga Miskin Kota Medan yang Tidak Terdata
Foto SIB/Desra Gurusinga
Terangkan : Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala menerangkan isi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jamin Ginting Gang Gereja Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/5/2021) yang dihadi
Medan (harianSIB.com)

Jangan ada lagi warga miskin di Kota Medan yang tidak terdata, karena dana untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan itu telah dianggarkan. Jadi, pendataan harus benar-benar valid, sehingga tidak ada lagi yang ketinggalan.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jamin Ginting Gang Gereja Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Sabtu sore (22/5/2021) yang dihadiri ratusan warga.

Seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Desra Gurusinga, Wakil Ketua Komisi IV ini menyebutkan Pemko tidak pernah memverifikasi data kemiskinan, sehingga data kemiskinan di Kota Medan tidak berubah. Akibatnya, banyak warga yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Padahal berdasarkan Permensos, data itu harus diperbaharui 2 kali dalam setahun. Berdasarkan Permensos, sebut pria yang akrab disapa Diko itu, masyarakat penerima Bansos harus masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Ditambahkannya, adanya Perda No.5 tahun 2015 ini mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur, 10 persen dari PAD dibuat untuk program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.

Disebutkan Politisi Gerindra ini, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan yaitu menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

Sementara Koordinator PKH Dinsos Kota Medan, Dedi Irwanto Perdede, memaparkan 14 kriteria penerima Bansos berdasarkan Permensos. Dia juga menyampaikan saat ini sedang di lakukan pemutakhiran data kemiskinan Kota Medan.

Salah seorang warga Kelurahan Beringin, Br Sembiring dalam kesempatan itu berharap dirinya bisa masuk DTKS, sehingga nantinya bisa mendapatkan Bansos. "Masih banyak warga di sini yang tidak menerima Bansos. Jadi, tolong bantu kami agar bisa masuk dalam DTKS, sehingga nantinya bisa menerima bantuan," pintanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru