Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

PPKM Darurat, Polsek Tanjungmorawa Bubarkan Pesta Pernikahan

Redaksi - Sabtu, 17 Juli 2021 20:11 WIB
473 view
PPKM Darurat, Polsek Tanjungmorawa Bubarkan Pesta Pernikahan
Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa
DIBUBARKAN : Personel Polsek Tanjungmorawa membubarkan resepsi pernikahan, Sabtu (17/7/2021) siang, di Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa.
Tanjungmorawa (harianSIB.com)

Personel Polsek Tanjungmorawa, membubarkan kegiatan berkerumun pada resepsi (pesta) pernikahan di Dusun VIII Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Sabtu (17/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung SH ketika dikonfirmasi Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang, mengatakan resepsi pernikahan itu dibubarkan karena kegiatan itu sudah melanggar Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor 440/2387 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah tertentu.

Mengetahui adanya pesta pernikahan yang digelar di depan rumah, pihaknya sebagai bagian dari Satgas Covid-19, mendatangi dan menghimbau untuk tidak mengadakan pesta yang dapat menciptakan kerumunan saat pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, sehingga kegiatan menghadirkan orang banyak dilarang.

Mendapat penjelasan, pemilik hajatan dan masyarakat mengerti serta memahami saat pandemi Covid-19, sehingga pemilik pesta pernikahan membubarkan kegiatannya. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
TPL Harus Tutup !

TPL Harus Tutup !

Medan(harianSIB.com)Mantan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono SPd SH meminta masyarakat Sumut jangan memilih