Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

PN Lubukpakam Kembali Tunda Putusan Sengketa Lahan di Sibolangit, Tergugat Kecewa

Redaksi - Kamis, 19 Agustus 2021 20:43 WIB
424 view
PN Lubukpakam Kembali Tunda Putusan Sengketa Lahan di Sibolangit, Tergugat Kecewa
(Google Maps)
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 
Lubukpakam (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam kembali menunda agenda putusan sidang perkara perdata sengketa lahan pekuburan sekira 20 hektare di Kecamatan Sibolangit, antara penggugat PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN) dengan tergugat yaitu 5 warga Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Penundaan itu disampaikan Majelis Hakim Makmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba, pada sidang yang digelar PN Lubukpakam, Rabu (18/8), setelah membuka persidangan dan menutup kembali. Sidang dihadiri puluhan masyarakat Desa Rambung Baru dengan kuasa hukumnya Ravi Ramadana, tanpa dihadiri kuasa hukum penggugat.

Usai persidangan, kuasa hukum tergugat mengatakan, majelis hakim berpendapat untuk melakukan penundaan setelah kuasa hukum penggugat menyurati pihak PN Lubukpakam, bermohon untuk penundaan selama 4 minggu karena kuasa hukumnya yang berada di Jakarta tidak bisa hadir berhubung karena PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

“Namun apabila penggugat tidak hadir usai waktu penundaan, maka sidang agenda putusan akan tetap dilanjutkan, karena penundaan itu sudah 2 kali” jelas Ravi Ramadana.

Tergugat berharap majelis hakim tetap memutuskan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan saksi yang sudah diajukan. Menurutnya objek yang disengketakan penggugat adalah salah objek atau kabur, karena lahan masyarakat yang digugat berada di Desa Rambung Baru, sedangkan objek yang digugat berada di Desa Bingkawan.

Sementara perwakilan warga, Ali Topan Sembiring bersama tergugat Pendi Sembiring, Anita Sitepu, Elieser Sitepu, Nungkun dan Dalan Ukur, bersama puluhan warga Desa Rambung Baru, mengatakan kecewa dengan penundaan sidang putusan itu karena sudah 2 kali tertunda, padahal proses persidangan itu sudah setahun lebih.

“Bagaimana nasib kami warga desa selaku pencari keadilan. Kami tetap harus mendampingi 5 warga yang digugat dan antusias mengikuti setiap persidangan, karena mereka mempertahankan tanah yang selama ini menjadi lahan untuk bertani.
Dengan meninggalkan pekerjaan di Sibolangi datang ke Lubuk-pakam setiap sidang sudah menghabiskan uang transport dan uang makan. Kemana lagi kami mengadu ?” tutur Ali Topan Sembiring. (C1/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru