Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025
Terkait Tanah Seluas 80,1 Ha Saling Klaim Milik Desanya

Camat Sibolangit Panggil Kades Rumah Sumbul dan Batulayang Segera Lengkapi Surat Obyek

Redaksi - Rabu, 15 September 2021 17:23 WIB
965 view
Camat Sibolangit Panggil Kades Rumah Sumbul dan Batulayang Segera Lengkapi Surat Obyek
(Foto harianSIB.com/Leo Bukit)
Febri E Gurusinga SSTP MSP 
Sibolangit (harianSIB.com)
Camat Sibolangit Febri E Gurusinga memanggil Kepala Desa Rumah Sumbul dan Kepala Desa Batulayang, Kecamatan Sibolangit, Selasa (14/9/2021). Kedua kepala desa tersebut dipanggil terkait saling klaim lahan yang dikelola Kelompok Tani Sekata di daerah perbatasan dari dua desa itu.

Panggilan secara lisan tersebut dihadiri langsung Kepala Desa Rumah Sumbul Darmi Tarigan dan Kepala Desa Batulayang Rasman Tarigan.

Febri Gurusinga mengatakan Kepala Desa Batulayang dan Kepala Desa Rumah Sumbul telah dipanggil secara lisan untuk dimediasi. "Tapi sayangnya, mereka tidak bersamaan datangnya berhubung karena Kepala Desa Batulayang ada pekerjaan lainnya," kata Febri kepada harianSIB.com, Rabu (15/9/2021).

Hasil dari panggilan kedua kepala desa itu, belum ada kesepakatan tentang lahan tersebut, karena belum bisa duduk berdua. Bahkan kedua kepala desa sama-sama bersitegang untuk memberikan sikap yang masing-masing mempertahankan lahan yang mereka klaim.

Di antara kedua kepala desa, baru Darmi Tarigan yang memberikan data lahan. Namun itu pun surat yang diberikan kepadanya surat-surat yang berhubungan dengan PDAM Tirtanadi Sibolangit. "Isi surat itu menyatakan daerah tersebut kawasan resapan air yang dikuasai oleh pihak Tirtanadi," ujarnya.

Karena belum ada kesepakatan antara kedua desa akhirnya, Febri mengimbau kedua kepala desa agar menahan diri dan jangan membuat anarkis serta masing-masing mengantisipasi warganya agar tidak sampai bentrok.

Pada kesempatan tersebut, ia secara tertulis telah melayangkan surat kepada kedua kepala desa agar segera melengkapi fakta-fakta/ surat terkait obyek dimaksud untuk dipelajari.

Sebelumnya, informasi diperoleh harianSIB.com, lahan seluas 80,1 hektar sudah dibersihkan oleh Kelompok Tani Sekata Desa Rumah Sumbul, untuk lahan pertanian dan Pemerintah Desa Rumah Sumbul merencanakan untuk membangun balai desanya di atas lahan itu.

Namun masyarakat Desa Batulayang menolak rencana dari kelompok tani itu dengan mengklaim lahan itu berada di wilayah Pemerintahan Desa Batulayang. Puluhan warga desa Batulayang juga mendatangi lokasi, menolak agar lahan itu diusahai kelompok tani dengan memasang tulisan “Dilarang Masuk KUHP 551”.

Kepala Desa Rumah Sumbul, Darmi Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan sekira 20 tahun yang lalu, lahan seluas 80,1 hektar itu digunakan PDAM Tirtanadi. Penuturan dari Simantekki Kuta (Ketua Adat), lahan itu merupakan tanah ulayat yang sebelumnya pernah dikelola PDAM Tirtanadi untuk membuat sumur resapan.

Selama dikelolah pihak PDAM, Pemeritahan Desa Rumah Sumbul tetap mendapat bantuan annual fee (biaya tahunan) sebagai pemilik wilayah. Selanjutnya, kelompok tani “Sekata” mengelola lahan itu sejak sebulan yang lalu, untuk keperluan lahan pertanian, sedang pihaknya akan membangun balai pertemuan desa di lahan tersebut.

Sementara Kepala Desa Batulayang, Rasman Tarigan ketika dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021), melalui selularnya, mengakui lahan sekira 60 hektar itu berada di wilayah Desa Batulayang merupakan lahan hutan lindung di bawah pengawasan dinas kehutanan.

Warga Desa Batulayang keberatan jika lahan itu dikelolah warga desa Rumah Sumbul dengan mengatasnamanakan kelompok tani. “Masyarakat kita keberatan kalau lahan itu dikelolah kelompok tani dari desa lain. Kita pun ada kelompok tani yang bisa mengelolah lahan itu” jelasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru