Humbahas (harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menghentikan tahapan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021 dalam rapat paripurna dewan, di gedung dewan, Komplek Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul, Selasa (28/9/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol dihadiri oleh Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Wakil Ketua DPRD Marolop Manik, Wakapolres Humbahas Kompol D Pinem, Kasi Intel Kejari Humbahas Hendra Sinaga, 18 anggota dewan, sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Rapat yang dimulai sekira pukul 10.40 WIB itu langsung berjalan alot dan dipenuhi interupsi dari sejumlah anggota dewan terkait keabsahan rapat itu.
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Humbahas Marsono Simamora. Dia langsung mempertanyakan keabsahan jadwal rapat paripurna itu. Menurut dia, jadwal rapat paripurna yang dibuat oleh Badan Musyawarah (Banmus) tidak sah, karena lebih banyak anggota Banmus yang tidak diundang pada rapat itu.
"Kami ingin tahu, kenapa kami tidak diundang dalam rapat Banmus. Apakah kami tidak anggota Banmus lagi. Atau apakah kami sudah ditarik dari keanggotaan Banmus," kata Marsono kepada Ketua DPRD Humbahas.
Menanggapi pertanyaan Marsono itu, ketua dewan langsung mengklarifikasi hal itu kepada Plt Sekwan Makden Sihombing. Pada kesempatan itu, Makden mengakui tidak memberikan undangan kepada sejumlah anggota Banmus, dengan alasan terlambat menyampaikan.
Mendengar pengakuan Plt Sekwan itu, Marsono langsung marah dan mengatakan, Plt Sekwan tidak becus bekerja. "Kami ini anggota DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi kinerja dan keuangan pemerintah. Kenapa anda seolah-olah menghalangi kinerja kami," tanya Marsono dengan kesal.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra Demokrat, Bresman Sianturi, Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas, Guntur Simamora, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat, Togu P Purba, Ketua Fraksi Golkar, Bantu Tambunan, dan anggota Fraksi Nasdem Mutiha Hasugian. Mereka juga mempertanyakan keabsahan hasil rapat Banmus dan ketidaknetralan Plt Sekwan.
Selain itu mereka juga mengusulkan untuk menghentikan tahapan pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021 tersebut karena telah menyalahi sejumlah aturan yang ada.
"Kita harus patuh kepada peraturan pemerintah yaitu tata tertib (Tatib) DPRD. Jadi kita tidak boleh melanjutkan rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemkab Humbahas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021 yang tidak korum beberapa hari lalu.
Jadi mari menjaga marwah DPRD ini. Semua sudah lari dari aturan dan sudah semakin runyam. Untuk apa semua aturan-aturan yang kita buat kalau semua kita langgar," ucap Togu P Purba.
"Kita sudah melakukan yang salah. Kalau sudah dimulai dengan yang salah, hasilnya juga akan salah. Jadi usul kami, supaya rapat ini dihentikan sampai di sini saja. Tidak usah kita lanjutkan," tambah Mutiha Hasugian.
Setelah mendengar tanggapan dan masukan dari para anggota dewan itu, dengan pertimbangan yang matang, ketua dewan akhirnya memutuskan untuk menghentikan rapat paripurna itu sampai di situ.
"Saya hanya memimpin. Keputusan kembali sama kita semua. Tergantung kepada kita, apakah lanjut atau tidak. Namun karena tadi lebih banyak yang meminta untuk menghentikannya sampai di sini, jadi saya putuskan, Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021 ini sampai di sini," kata Ketua Dewan Ramses Lumban Gaol sambil mengetok palu.
Keputusan ketua dewan itu langsung disambut baik oleh beberapa anggota dewan dengan bertepuk tangan. "Mantap ketua. Itu baru keputusan yang adil dan tepat," kata beberapa anggota dewan.
Usai memimpin rapat itu, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya menyampaikan bahwa rapat paripurna itu telah terjadwal melalui Banmus dan seyogianya pengambilan keputusan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2021.
"Itu hasil rapat Banmus. Namun seperi yang kita lihat bersama bahwa rapat tadi terbuka untuk umum dan kita saksikan rapat tadi tidak ada kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan P-APBD TA 2021 dengan berbagai argumen seperti yang kita dengar bersama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati dan nota perhitungan adalah Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dan masalah jadwal," kata Ramses, sebagaimana dilaporkan Jurnalis Koran SIB Frans Simanjuntak.
Selain itu, dia juga menjelaskan, meski rapat Banmus korum, namun ada beberapa anggota dewan yang menyatakan keberatan karena tidak diundang dalam rapat itu.
"Atas dasar itulah kami menampung aspirasi daripada semua peserta rapat. Pimpinan melihat bahwa lebih banyak yang menginginkan itu tidak perlu dilanjutkan atau dihentikan sampai di situ saja. Dan tadi pemerintah belum sempat membacakan nota pengantar Ranperda P-APBD TA 2021 tersebut," pungkasnya. (*)