Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 28 Agustus 2025

Jurusita KPP Pratama Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak di BCA

Redaksi - Jumat, 22 Oktober 2021 11:58 WIB
1.033 view
Jurusita KPP Pratama Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak di BCA
SB/wie/FHumas
Para jurusita KPP Pratama Medan Petisah yang menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi Kamis (21/10). 
Medan (SIB)
Jurusita Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Pratama Medan Petisah bersama pihak Kelurahan Tanjung Rejo menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi, Selasa (19/10).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Bismar Fahlerie mengatakan, aset yang disita berupa rekening bank penunggak pajak berinisial PDM. Aset yang disita dengan nilai Rp259 juta.

"Aset tersebut kini dalam status penguasaan negara. Penunggak akan mendapatkannya kembali jika melunasi tunggakan pajaknya. Namun jika tidak, maka petugas akan melakukan penagihan aktif berikutnya,” ungkap Bismar kepada wartawan, Kamis (21/10).

Bismar mengatakan, dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan ke negara.

Disebutnya, sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Ditegaskannya, tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (A1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru