Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Hakim Tipikor Medan Minta Jaksa Periksa Pimpinan Cabang BRI Kabanjahe

Redaksi - Rabu, 03 November 2021 17:05 WIB
1.053 view
Hakim Tipikor Medan Minta Jaksa Periksa Pimpinan Cabang BRI Kabanjahe
Foto SIB/Rido Sitompul
Pimpinan Cabang BRI Kabanjahe Sudono tertunduk saat dicecar sejumlah pertanyaan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11).
Medan (SIB)
Sidang perkara dugaan korupsi kredit fiktif dengan terdakwa mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe James Tarigan berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11).

Majelis Hakim yang diketua Asad Lubis meminta Jaksa agar melakukan pengusutan terhadap Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kabanjahe, Sudono, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Kenapa itu uang miliaran bisa lolos di teller? Mana pengawasan Pinca? Ini uang negara. Coba ini Jaksa, bisa diusut Pincanya ini, periksa kenapa bisa lolos. Jangan cuma acc, kalau acc mereka kan enggak kenal bapak," kata Hakim.

Mendengar hal tersebut, Sudono yang hadir sebagai saksi di persidangan tertunduk pucat tanpa berkata apapun. Hakim Asad bahkan membandingkan kasus yang terjadi di Padangsidimpuan dengan kerugian keuangan negara Rp 60 juta namun pimpinannya sudah dipidana. "Ini uang Rp 10 miliar uang keluar, saudara Pinca tidak tau, tak ada pengawasan ini sesuai pasal 2 dan 3 bisa kena ini," cetus hakim.

Tidak sampai di situ, Hakim Asad bahkan mengecam slogan BRI 'Melayani Sepenuh Hati'. Menurutnya slogan tersebut pun tidak sesuai fakta di lapangan. "Saya tahu kali, saya mengalami sendiri, gak ada itu melayani sepenuh hati, saya tau Pinca ini sering ketemu nasabah di warung kopi. Tapi coba kalau yang datang pensiunan nenek-nenek mau ngambil gaji, tempat duduknya gak diperhatikan. Saya liat itu Pak, bayangkan diri kita pas pensiun begitu. Sedih pak," kata Hakim.

Dikatakan Hakim, dalam perkara ini pengawasan yang minim menjadi salah satu alasan tindak pidana dugaan kredit fiktif ini bisa terjadi hingga disidang.

"Bapak juga bisa dipenjara, karena Bapak tidak ada pengawasan di sini, teledor Bapak. Jadi kita jangan pura-pura bodohlah Pak Jaksa, Rp 10 miliar bukan sedikit," sentil hakim sembari melirik Tim Jaksa Penuntut Umum.

Selain Sudono, Jaksa juga menghadirkan 6 orang saksi lainnya. Tim penasehat hukum terdakwa Hartanta Sembiring dan Viski Umar Hajir Nasution mencecar pertanyaan ke saksi Sudono, namun saksi cenderung tidak begitu tahu banyak soal perkara tersebut.

Bahkan saat ditanya Hartanta Sembiring, terkait alur pencairan uang sampai ke nasabah, saksi terlihat kebingungan. "Bagaimana sebenarnya, terjadi penarikan uang itu sampai ke nasabah," tanya Hartanta.

Menurut saksi, alur dari pencairan uang dilalui beberapa tahapan, mulai dari checker, maker hingga ke teller. "Itu mulai checker, terus maker, lalu ke teller untuk dibawa proses penarikan. Harusnya yang menarik adalah nasabah. Namun, dari pernyataan dari beberapa teller itu Yoan (terdakwa lain)," jelas saksi.

Hartanta mengaku heran, dengan alur pencairan uang tersebut. Seharusnya, kata dia, orang yang menerima uang pencairan adalah nasabah.

"Kenapa dikasih, dia kan bukan nasabah?" tanya Hartanta. Tetapi, menurut saksi, pengambilan uang itu sudah sepengetahuan nasabah.

Namun yang aneh, kata Hartanta, transaksi pencairan uang ke nasabah yang diambil orang bank, bukan sekali saja terjadi, tetapi terus berulang. Ia juga mempertanyakan kenapa dalam dakwaan tidak ada penjelasan soal jam transaksi di Bank BRI.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa James Tarigan, dalam perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah yang diduga fiktif.

Tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite dalam dakwaan menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman / kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.119.788.769. (A17/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru