Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Ketua Komisi A DPRD SU Berharap Kejaksaan Tak Salahgunakan Kewenangan Penyadapan

Redaksi - Rabu, 08 Desember 2021 21:37 WIB
284 view
Ketua Komisi A DPRD SU Berharap Kejaksaan Tak Salahgunakan Kewenangan Penyadapan
Foto: dok. Istimewa/harianSIB.com
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto
Medan (harianSIB.com)
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menyambut positif disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Kejaksaan, sehingga ada pasal yang menegaskan Kejaksaan berhak melakukan penyadapan.

"Kita berharap agar Kejaksaan tak menyalahgunakan kewenangan penyadapan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan, karena terkait dengan hak privasi seseorang," kata Hendro Susanto kepada jurnalis koran SIB Firdaus Peranginangin, Rabu (8/12/2021), melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, jelas Wakil Ketua Fraksi PKS ini, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron. Dengan kewenangan ini, korps Adhyaksa ini akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

"UU Kejaksaan yang baru ini telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. Melalui undang-undang ini, Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan, sehingga diharapkan kinerjanya bisa lebih maksimal dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi dan kejahatan lainya," katanya.

Sebenarnya, tambah politisi muda ini, awalnya saat RUU ini dibahas, banyak pihak memiliki harapan agar restoratif justice lebih mengemuka, agar bisa ditemukan dalam asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung.

"Artinya, restoratif justice dapat dilakukan dengan mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, tetapi memang belum diatur dalam UU ini. Tapi hanya diatur pada perubahan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (RUU KUHAP)," katanya.

Hendro mengaku sudah berdiskusi dengan tenaga ahli Komisi III DPR RI, guna mendapatkan gambaran secara utuh terkait RUU Kejaksaan tersebut dan ternyata dalam UU itu telah diatur regenerasi dalam tubuh korps Adhyaksa tersebut, sehingga isinya sangat bagus dan positif.

"Ada pasal yang mengatur terkait pengangkatan jaksa yang sekarang lebih muda dibandingkan sebelumnya, minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun. Dengan demikian, kita harapkan ada kaderisasi di tubuh Kejaksaan. Kemudian ada penugasan jaksa pada instansi lain, selain di institusi kejaksaan," katanya.

Di samping itu, tambahnya, ada juga diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Di mana jaksa dengan alasan ataupun dengan tidak ada alasan bisa menghentikan penuntutan, baik dengan syarat ataupun dengan tidak ada syarat," katanya sembari menambahkan masih banyak pasal yang sangat bagus bagi kinerja Kejaksaan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru