Medan (SIB)
Pemerintah daerah Kabupaten Karo sedang memproses penetapan sejumlah objek bangunan rumah-rumah adat tradisional Karo, khususnya yang masih asli dan orisinil (kuno) menjadi objek cagar budaya tingkat kabupaten.
Ketua Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Daerah Karo, Ir Jonathan Ikuten Tarigan, menyebutkan skala prioritas dalam proses penetapan cagar budaya ini meliputi usia bangunan minimal 50 tahun, masih dihuni keluarga dari keturunan atau barisan leluhur asli, bentuk bangunan yang dominan masih orisinal-asli, fungsi rumah yang masih mengandung nilai budaya dan kearifan lokal (pure local wisdom), dan aspek lain yang terkait kecagaran.
"Dari sejumlah bangunan yang tersisa, saat ini ada tiga rumah adat tradisional Karo di dua desa, yaitu Desa Dokan (Kecamatan Merek) dan Desa Lingga (Kecamatan Simpang-empat) yang diproses dan sudah dipastikan menjadi objek cagar budaya. Harapannya kelak, rumah adat cagar budaya daerah Karo ini bisa masuk objek cagar budaya tingkat provinsi, lalu tingkat nasional," katanya kepada pers di Berastagi, kompleks Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Sabtu (11/12).
Bersama rekannya satu tim, Jonathan memaparkan hal itu seusai meninjau dan verifikasi rumah adat di kedua desa budaya tersebut. Tim TACB itu adalah: Robby A Bastanta Ginting ST, Dr Pulumun Ginting, Karmila Kaban dan Erma Julita MSi dari Disbudpar Karo.
Mereka menyebutkan, upaya dan penetapan rumah-rumah adat tradisional Karo sebagai objek atau situs cagar budaya, sebenarnya sudah direncanakan belasan tahun lalu, namun baru terlaksana secara serius pada masa pemerintahan Pemkab Karo (Bupati Cory S Sebayang) saat ini.
Dia meringkas keunikan khas bangunan rumah adat Karo yang nyaris langka saat ini. Mulai dari konstruksi bangunan berupa rumah panggung yang mengandung nilai sosial budaya mulai dari bagian atas atau puncak rumah yang disebut tersek (berupa miniatur rumah adat itu sendiri), ruang keluarga yang dihuni delapan keluarga yang disebut Rumah Siwaluh Jabu dari satu keturunan, ruang bawah atau kolong rumah atau 'teruh karang' sebagai kandang ternak dan gudang kayu api.
Miniatur Tersek dengan bentuk dan profil (wajah) yang sama di empat penjuru mengartikan identitas orang Karo keluarga Rumah Sianjung-anjung, Rumah Mecu, Rumah Sangka Manok dan Rumah Sendi, sebagai makna filosofi bangunan mulai dari atap, dinding, ruang dan pintu. Pintu di atas tangga rumah adat ini lebih kecil dari pintu rumah biasa, plus posisinya agak miring, sehingga orang yang keluar masuk harus membungkuk dan tunduk kepala.
Model arsitektur rumah adat Karo terbilang langka karena matrial kayu tidak menggunakan paku sebatang pun pada pada setiap pilar dan palang serta tiang yang hampir sebesar batang kelapa. Setiap sambungan hanya dipasak hasil pahatan rata seperti hasil ketam mesin, plus hanya diikat ijuk, konon untuk kualitas tahan sangat lama plus awet dan anti lapuk dan anti ular.
Lalu, nilai dari fungsinya sebagai Rumah Siwaluh Jabu (delapan keluarga) adalah simbol kekerabatan utuh keturunan satu keluarga. Aslinya, Rumah Siwaluh Jabu yang disebut Rumah Belang Ayo (serba terbuka) sama sekali tidak punya sekat ruang sebagai kamar masing-masing keluarga. Bidang ruang tidur hanya dibatasi tiang-tiang dalam rumah, dengan tikar (amak) untuk pelindung (penutup) ketika tidur-istirahat. Kebersamaan ini juga ditunjukkan dengan posisi tungku masak hanya empat unit, masing-masing dilengkapi lima batu tungku yang menyimbolkan lima marga induk di Karo: Karo-karo, Ginting, Sembiring, Tarigan dan Peranginangin. Setiap tungku dipergunakan untuk memasak secara bergantian oleh dua keluarga.
"Di Desa Lingga, ada dua rumah adat Karo asli yang masih bertahan, yaitu Rumah Adat Mbelang Ayo dan Rumah Adat Gerga. Kita sedang telusuri apakah ini yang dibangun pada 1862 (159 tahun) berdasarkan plang merek di sisi bangunan itu.
Demikian juga rumah adat kuno yang di Desa Dokan. Kedua desa ini memang sudah disebut sebagai "desa budaya' selama ini," ujar Jonathan sembari menunjukkan ringkasan data Rumah Adat Karo di Lingga dari dr Megawati Tarigan, seorang penduduk asli Desa Lingga. (A5/d)