Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Kejagung-UNODC (PBB) Latih Jaksa dari 10 Kejati di Medan Tangani Narkotika

Redaksi - Rabu, 15 Desember 2021 22:39 WIB
372 view
Kejagung-UNODC (PBB) Latih Jaksa dari 10 Kejati di Medan Tangani Narkotika
Direktur Narkotika Darmawel Aswar SH MH
Medan (harianSIB.com)

Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung, Darmawel Aswar mengatakan permasalahan teknis penanganan perkara narkotika yang masuk ke Kejagung paling banyak dari Medan, Sumatera Utara.

"Baik itu persoalan penanganan bandar, pengedar, persoalan tes urin maupun persoalan penyalahgunaan informasi terkait penanganan narkotika itu ada dari media maupun LSM. Misalnya, ada yang mempertanyakan barang buktinya kecil dan tidak signifikan tapi kenapa masuk penjara," kata Darmawel Aswar, Rabu (15/12/2021).

Jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit melaporkan, Darmawel Aswar mengatakan hal itu menjawab wartawan di sela sela pelatihan bagi jaksa tentang penuntutan rehabilitasi pada orang dengan gangguan penyalahgunaan narkotika dalam proses hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kejahatan narkotika, di Hotel Aryaduta Medan.

Pelatihan tersebut diselenggarakan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs And Crime (UNODC), selama dua hari mulai Rabu (15/12-2021) sampai Kamis (16/12-2021), dengan peserta mewakili jaksa dari 10 Kejaksaan Tinggi di Indonesia, dan 10Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dari 10 Kejari di Sumut.

“Melihat banyaknya berkas yang masuk menyangkut persoalan penanganan perkara narkotika itu, saya laporkan ke pimpinan beberapa wilayah provinsi di Indonesia perlu atensi terutama Medan, Sumut. Atensi kita sekarang ini yakni Aceh, Medan/Sumut, Lampung, Banten, Kalbar, Sulawesi Selatan dan daerah lainnya untuk dilakukan pelatihan terkait penanganan narkotika," kata Darmawel.

Versi Kejaksaan, kata Darmawel, Medan/Sumut urutan kedua setelah Aceh dari segi jumlah perkara narkoba yang ditangani Kejaksaan.

"Itu versi kita ya, bukan versi BNN, dari segi jumlah atau banyaknya perkara yang masuk atau kualitas perkaranya,” kata Darmawel.

Darmawel mengatakan kesatuan sudut pandang dan kesatuan persepsi sesama penegak hukum dan tidak saling curiga dalam memberantas narkotika sangat
penting dan dibutuhkan. Namun, diakuinya menyatukan persepsi atau pendapat sesama penegak hukum bukan suatu yang
mudah. Apalagi terkadang ada egosektoral.

“Tetapi saya yakin dan percaya, Kepolisian, BNN, Kejaksaan dan MA, sudah mengeluarkan regulasi yang hampir-hampir mirip. Penyidik melakukan apa, jaksa melakukan apa, Mahkamah Agung melakukan apa supaya rehabilitasi. Sudah ada regulasinya semua,” kata Darmawel.

Disinggung mengenai pengusutan TPPU dalam perkara narkotika, seperti mengusut TPPU dalam perkara korupsi, menurut Darmawel, justru lebih sulit mengusut dan membuktikan tindak pidana narkotikanya karena menyangkut jaringan daripada mengusut TPPU-nya.

”Kalau TPPU-nya, yah begitu kita lihat banyak hartanya, lebih mudah. Kenapa TPPU ini menjadi penting, karena kita yakin kalau bandar bisa dimiskinkan, maka dia tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Itu makanya pengusutan TPPU-nya penting,” katanya.

Sebelumnya dijelaskan, pelatihan jaksa tersebut untuk memberikan pemahaman tentang penanganan penuntutan rehabilitasi pada orang dengan gangguan penyalahgunaan narkotika dalam proses hukum dan pencucian uang pada kejahatan narkotika.

"Tujuan kegiatan ini agar para jaksa memahami dan apa kendala penanganan hukum dan membedakan apakah sebagai korban, penyalahguna atau penjual narkotika. Selama ini korban penyalahguna sering dipenjara karena kurang pemahaman," kata Darmawel, didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, serta perwakilan UNODC, Ade Aulia.

Darmawel mengaku pihaknya sering mendapat informasi dari media dan LSM, saat di persidangan jaksa selalu menjerat pelaku penyalahguna dengan pasal berlapis, meski pada akhirnya menerapkan pasal penyalahguna narkotika Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seharusnya, kata dia, saat penyerahan berkas sebaiknya jaksa menelaah terlebih dahulu, apakah katagori bandar, kurir atau penyalahguna narkotika.

Begitu juga para pelaku narkotika tidak hanya soal kepemilikan atau pengedar, tapi juga melihat aset dari para tersangka. Jika dari hasil transaksi narkotika seharusnya dikenakan TPPU.

"Nah, itu dilakukan saat proses penyidikan di Kepolisian atau di BNN. Ini dilakukan agar para bandar dimiskinkan dengan menyita
seluruh aset dari transaksi narkotika selain hukuman penjara," kata Darmawel.

Sementara itu, Ade Aulia mengatakan UNODC merupakan lembaga dari PBB yang diberikan mandat untuk memberikan technical asisten dalam kejahatan narkotika. Terpenting dalam hal ini adalah menyatukan persepsi dan harus disamakan dalam lintas sektoral, karena masih banyak orang melihat permasalahan narkotika merupakan persoalan moral.

"Anggapan penyalahguna ini adalah orang jahat yang perlu dipenjarakan. Padahal, mereka adalah orang sakit atau korban yangperlu direhabilitasi," kata Ade Aulia. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru