Jumat, 04 Oktober 2024

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Binjai

Redaksi - Kamis, 16 Desember 2021 18:50 WIB
683 view
Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Binjai
Foto:Dok /Humas Polres Binjai
PELAKU CABUL : Pria paruh naya berinisial H (50) pelaku pencabulan anak fi bawah umur saat diamankan Polres Binjai, Senin ( 13/12/2021) Lalu.
Binjai (harianSIB.com)

Seorang pria berinisial H (50 tahun) ditangkap Unit Pidum Polres Binjai di rumahnya di kawasan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (13/12/2021). Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa tersebut diketahui Senin (29/11/2021) lalu.

Saat itu ibu korban warga Kecamatan Binjai Utara didatangi oleh seorang perempuan dengan inisial SG yang memberitahukan bahwa putrinya telah dicabuli oleh seseorang dengan inisial H.

“Saat itu juga korban langsung ditanyai oleh ibu kandungnya, dan benar pengakuan dari korban bahwasanya pelaku H sudah sering melakukan pencabulan terhadap dirinya, namun korban sudah tidak ingat berapa kali,” jelas Junaidi saat dikonfirmasi harianSIB.com, Kamis (16/12/2021).

Mendengar pengakuan anaknya, RS langsung mendatangi SPKT Polres Binjai untuk melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.

“RS spontan tidak terima dengan perlakuan si pelaku terhadap anaknya yang sudah merusak masa depan anaknya, sehingga RS mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan dan berharap agar pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya segera dilakukan proses hukum,” terang Junaidi.

Masih kata Junaidi, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik PPA serta keluarnya hasil visum dari saksi ahli, kemudian Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencabulan anak tersebut.

Hasilnya pada Senin (13/12/2021) petugas berhasil mengamankan tersangka H dan membawanya ke Mapolres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil Penyelidikan awal tersangka kerap mengajak wanita yang seumuran dengan dirinya dan wanita di bawah umur untuk berkenalan melalui jejaring sosial Facebook. Selain itu tersangka juga memberikan pekerjaan badut keliling kepada para anak-anak tersebut sesuai dengan pengakuan dari korban yang juga bekerja sebagai badut keliling, " ucap Iptu Junaidi.
"Untuk penyidikannya masih terus didalami, apakah ada korban lainnya yang sama dengan korban MPA, bahkan untuk dugaan eksploitasi anak masih didalami juga terkait pekerjaan badut keliling tersebut," jelas Kasi Humas polres Binjai
Tersangka sendiri akan dijerat melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru