Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Ini Syarat Penumpang Terbang dari Bandara KNIA

Redaksi - Jumat, 24 Desember 2021 12:06 WIB
527 view
Ini Syarat Penumpang Terbang dari Bandara KNIA
Dok.AP II Kualanamu
Ilustrasi Bandara Kualanamu
Deliserdang (harianSIB.com)
Menjelang Nataru, jumlah penumpang di Bandara KNIA mulai meningkat. Ada syarat yang diterapkan agar penumpang dapat berangkat melalui Bandara KNIA.

Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan syarat terbang penumpang saat ini berbeda.

"Penumpang yang belum divaksin dosis pertama dan kedua dilarang melakukan perjalanan udara.

Syarat ketentuan itu diberlakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.

Pemberlakuan Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 ini efektif mulai hari ini, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022", jelas Chandra, Jumat (24/12/2021).

"Kami selaku pengelola kebandarudaraan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana penumpang yang tak memiliki dosis lengkap disertai hasil antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dilarang terbang," imbuhnya.

Chandra menyebutkan, syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis. Anak di bawah usia 12 tahun bisa terbang cukup menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penumpang karena alasan medis bila berpergian wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah ditambah hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Disebutkannya, selama masa libur Natal dan Tahun Baru maskapai dilarang untuk pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight). (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru