Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Tahun 2021 Penerimaan Pajak di KPP Pratama Pematangsiantar Tumbuh 15,96 Persen

Redaksi - Rabu, 19 Januari 2022 20:55 WIB
332 view
Tahun 2021 Penerimaan Pajak di KPP Pratama Pematangsiantar Tumbuh 15,96 Persen
(foto: shutterstock)
Ilustrasi: Realisasi penerimaan pajak 
Pematangsiantar ( SIB)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar, Mukhammad Faisal Artjan mengatakan, pihaknya telah berhasil membukukan penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan Rp 882,07 miliar di tahun 2021 atau mengalami pertumbuhan 15,96 persen, jika dibandingkan penerimaan (yoy) tahun 2020 lalu yang hanya Rp760,68 miliar.

Dengan kata lain, lanjutnya kepada SIB, Selasa (18/1) melalui telepon seluler, tahun ini KPP Pratama Pematangsiantar mengalami peningkatan penerimaan kurang lebih Rp 120 miliar dan mengalami pertumbuhan positif dibanding tahun 2020 lalu sebesar -14,46 persen , akibat adanya pandemi Covid-19.

Sejalan dengan hal tersebut, di tahun 2021 Kanwil DJP Sumatera Utara II mencapai penerimaan Rp 6,04 triliun dari target sebesar Rp.5,87 triliun , dengan persentase 102.93 persen, dengan pertumbuhan 17,86 persen. Seluruh unit kerja di bawah Kanwil DJP Sumatera Utara II, menorehkan angka pertumbuhan positif termasuk KPP Pratama Pematangsiantar.

Lebih lanjut, jika dilihat sejak Juli 2021 lalu, gairah dunia usaha mulai naik dan hal ini ditandai adanya pergerakan ekonomi, yang mengarah pada perbaikan terhadap beberapa sektor dan tumbuh cukup signifikan. Serta, aktivitas ekonomi mengalami penguatan yang cukup tinggi, yakni perdagangan, industri pengolahan, jasa keuangan dan administrasi pemerintahan.

Untuk itulah, diharapkannya pada tahun 2022 ini, sektor-sektor tersebut dapat terus baik dan meningkat, sehingga pertumbuhan akan terus memproyeksikan peningkatan yang positif. Tahun 2022 ini, diharapkan wajib pajak tetap patuh menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, juga berperan serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (D3/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru