Pematangsiantar (SIB)
Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu, terpidana korupsi Jonson Tambunan diminta dengan kesadarannya, untuk menyerahkan diri.
"Kita minta kesadarannya datang baik-baik, karena sampai kemana pun kita terus memburunya," ujar Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Nixon Andreas Lubis saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (24/1).
Dikatakan Nixon, perkara yang menjerat Jonson Tambunan sudah inkrah dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi pembangunan di Pasar Tozai Kota Pematangsiantar.
"Yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara dan terbukti bersalah dengan dikuatkan keluarnya surat putusan kasasi MA tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 18 juta," katanya seperti dilansir dari harianSIB.com.
Namun sesuai informasi diketahui, salinan putusan kasasi MA itu baru diterima Kejaksaan Negeri Pematang-siantar di tahun 2020. Namun cukup disayangkan sejak keluarnya putusan dimaksud yang bersangkutan kabur dari panggilan penegak hukum. (SS14/d)