Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Maret 2026

Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan Perdagangan Satwa Liar Orangutan Sumatera

Redaksi - Rabu, 02 Februari 2022 20:33 WIB
691 view
Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan Perdagangan Satwa Liar Orangutan Sumatera
(Foto: Dok/BBKSDA Sumatera Utara)
ORANGUTAN: Seekor Orangutan Sumatra (pongo abelii) korban praktik perdagangan satwa yang digagalkan aparat Polres Binjai, Sumatra Utara, Selasa (1/2/2022). 
Binjai (harianSIB.com)
Unit Reskrim Polres Binjai berhasil membekuk pelaku dugaan perdagangan satwa liar individu orangutan Sumatra di Binjai, Selasa (1/2/2022).

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, petugas masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Dugaan sementara satwa dilindungi itu berasal dari Aceh dan dikirim ke Binjai melalui angkutan umum. Petugas kemudian menciduk tiga orang yang diduga berperan menjemput orangutan sebelum akhirnya dijual.

"Masih kita kembangkan dulu," kata Kapolres Binjai ketika dikonfirmasi jurnalis Koran SIB M Irsan melalui aplikasi pesan, Rabu (2/2/2022).

Sementara itu, Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar, M.S mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi lembaga mitra kerja sama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) kepada Kepala Seksi Konvervasi Wilayah II Stabat, Selasa (1/2/2022).

"Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Ketiganya saat ini masih didalami perannya, sebelum nantinya ditentukan statusnya. Petugas juga terus
mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya," kata Irzal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).

Sedangkan barang bukti berupa 1 individu orangutan berhasil diamankan pihak Polres Binjai pada Senin (31/1/2022) malam, dari dalam kandang milik pelaku.

"Mengingat kondisi satwa yang sudah semalaman berada dalam kandang kecil, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara mengevakuasi dengan merescue satwa tersebut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin," katanya.

Dalam evakuasi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, ikut mendampingi serta menyerahkan/menitipkan Orangutan tersebut ke pihak pengelola Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit.

Dari hasil observasi sementara, lanjutnya, diketahui satwa tersebut berkelamin jantan dan berusia diperkirakan 5 tahun. Pada jari telunjuk kaki kiri ada ditemukan luka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi.

“Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi yang dilakukan Polres Binjai beserta dengan lembaga mitra. Dan menyerahkan sepenuhnya upaya penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapan kedepannya, kerja sama yang baik dengan Polres Binjai dapat terus dibina dan ditingkatkan,” tutupnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru