Rabu, 16 Oktober 2024
Terungkap Dari Rapat Forkopimda

Warga Taput yang Menolak Divaksin Tak Akan Mendapat Bantuan Pemerintah

Redaksi - Jumat, 04 Maret 2022 16:58 WIB
350 view
Warga Taput yang Menolak Divaksin Tak Akan Mendapat Bantuan Pemerintah
(Foto SIB/Dok Humas)
RAPAT: Bupati Taput Nikson Nababan, memimpin rapat pembahasan percepatan penanganan Coronavirus disease bersama Forkopimda di Rumah Dinas Bupati, Rabu, (2/3). 
Tapanuli Utara (SIB)
Warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang menolak untuk divaksin tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat.

Hal itu terungkap saat Pemkab Taput bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pembahasan percepatan penanganan Coronavirus disease yang dipimpin Bupati Taput, Nikson Nababan di Rumah Dinas Bupati, Rabu, (2/3).

Jika penerima tidak mau divaksin kata bupati, maka bantuan seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Beras Keluarga Miskin (Raskin) akan dikenakan sanksi.

"Jadi setiap orang menerima Bantuan Sosial (Bansos) wajib vaksin. Ini upaya kita untuk menekan angka Coronavirus disease dengan peningkatan Protokoler Kesehatan (Prokes) dan vaksinasi. Dua point ini yang sangat penting yang harus segera kita kerjakan," ucapnya.

Sebelumnya bupati memaparkan kondisi perkembangan penanganan penyebaran Coronavirus disease yang berada pada level 3 sesuai instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2022.

Kasus terakhir dilaporkan pada 12 Desember 2021 ada 1 kasus, Januari 2022 kasus nihil, 3 Februari 2022 ditemukan 1 kasus dan kembali meningkat sampai pada 1 Maret 2022 sebanyak 555 kasus dan kasus harian terbanyak pada 23 Februari 2022 sebanyak 112 kasus.

Sedangkan, stok vaksin yang tersedia di Kabupaten Taput sebanyak 8.894 dengan jenis vaksin Sinovac dan Astrazeneca. (BR6/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru