Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Organda Minta Polisi dan Dishub Razia Angkot di Jalur Pinang Baris - Binjai yang Tak Miliki Izin Trayek

Redaksi - Kamis, 24 Maret 2022 11:58 WIB
495 view
Organda Minta Polisi dan Dishub Razia Angkot di Jalur Pinang Baris - Binjai yang Tak Miliki Izin Trayek
Foto: Istimewa
Mont Gomery Munthe.
Medan (SIB)
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan meminta polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut tertibkan angkutan kota (angkot) yang tidak memiliki izin trayek di jalur Pinang Baris - Kota Binjai. Sebab kehadiran angkot tersebut telah merugikan angkot yang beroperasi di trayek tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Organda Kota Medan Mont Geomery Munthe SE kepada wartawan melalui telepon, Rabu (23/3).

Dia berharap kepada Dirlantas dan Dishub Sumut agar tegas merazia seluruh angkot yang beroperasi di jalur yang tak memiliki izin trayek itu. Dengan demikian ke depan tidak ada lagi angkot mengambil penumpang sembarangan di jalur yang bukan trayeknya.

"Semua ada peraturannya, jadi tidak boleh suka-suka. Bahkan saat ini ada sejumlah sopir angkot yang merasa dan mengklaim itu trayek mereka dan melakukan demo terhadap angkutan lain padahal izin trayek yang dimiliki bukan di jalur itu," keluhnya.

Kepada Dirlantas Polda Sumut dan Dishub Sumut didorong tegas jangan hanya memberikan surat teguran saja. Seharusnya angkot yang tidak mematuhi aturan trayek jangan hanya ditilang. "Bila perlu dinas terkait memberi tindakan tegas bila perlu mencabut izinnya, sebab kalau dibiarkan akan merugikan angkutan lain yang memiliki trayek di jalur tersebut," harapnya.

Gomery juga berharap mencabut izin-izin trayek angkutannya diketahui sudah habis masa berlakunya dan sudah tidak diperpanjang lagi. Mengingat semakin berkembangnya transportasi pengangkutan kota yang semakin beragam, namun sangat disesalkan masih ada saja jenis pengangkutan yang bebas beroperasi tanpa mengindahkan peraturan izin trayek.

Bahkan mereka melakukan pembohongan publik seolah-olah trayek yang dilalui mereka itu yang resmi tanpa pernah menunjukkan kelengkapan kepemilikan izin trayek. Ironisnya pengangkutan yang benar-benar memiliki izin trayek malah dituding menyalahi.

"Sebagai penyelenggara transportasi umum yang memiliki izin trayek, sebagai bukti dan jaminan legalitas dari pemerintah terhadap kegiatan usahanya sudah sepatutnya untuk taat kepada aturan sebagai implementasi perizinan trayek angkutan kota dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan transportasi," pungkasnya. (A13/c)


Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru