Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025
Komisi III DPRD Medan RDP dengan DPMPPTSP

Penerimaan Retribusi dari IMB Rp 6,6 M, IMB akan Berubah Nama Jadi PBG

Redaksi - Kamis, 07 April 2022 11:12 WIB
657 view
Penerimaan Retribusi dari IMB Rp 6,6 M, IMB akan Berubah Nama Jadi PBG
Foto SIB/ Seketariat DPRD Medan
RDP: Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (4/4) di DPRD Medan. 
Medan (SIB)
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ferry Ihcsan mengatakan, untuk Triwulan 1 tahun 2022 ini pihaknya fokus pada penyerapan anggaran. Capaian penerimaan dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah 18,8 persen atau sebesar Rp 6,6 miliar. Kemudian, nama IMB akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan ini sesuai PP No.16 tahu 2021. Sebelum PBG ini diberlakukan, akan diproses dalam Permohonan Pelayanan Kota (PRK). Sedangkan retribusinya masih diberikan kelonggaran oleh pemerintah pusat untuk mengutip melalui aplikasi IMB.

Hal itu diungkapkan Ferry Ichsan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Medan, Senin (4/4). Rapat RDP dipimpin Ketua Komisi IV M Afri Rizki Lubis, didampingi Edward Hutabarat, Hendri Duin Sembiring, Netty Yuniarty Siregar, Rudiawan Sitorus, Abdul Rahman Nasution dan Irwansyah.

Pada rapat itu, Edward Hutabarat meminta kejelasan atas tunggakkan yang masih ditinggalkan oleh pemohon retribusi IMB, karena IMB akan berubah kepada PBG. Ferry menjelaskan, pihaknya akan terus menagih tunggakkan IMB tersebut, kepada pihak pemohon. "Nantinya, saat penagihan biaya tunggakkan retribusi IMB itu, kita akan menggandeng aparatur hukum," jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk mempermudah pelayanan perizinan ke masyarakat, pihaknya saat ini sudah menyediakan mobil pelayanan. Di mobil tersebut masyarakat dapat mengurus perizinan dengan risiko rendah.

Kemudian Edward menyinggung perizinan atau jam operasional bagi tempat hiburan atau kafe supaya dibatasi.

"Contohnya, seperti Ambai Kafe yang sudah melakukan pelanggaran jam operasional. Dimana Ambai Caffe beroperasi hingga pukul 4 subuh. Bisakah izin Ambai Kafe dicabut," tanya Edward.

Ferry mengungkapkan bahwa untuk operasional kafe-kafe dan pencabutan izinya mempunyai makanisme tertentu. " Pencabutan izinnya, tidak bisa secara langsung dilakukan. Dimana Dinas Pariwisata terlebih dahulu harus melakukan pemanggilan dan pembinaan bagi pemilik kafe tersebut," paparnya.

Hedri Duin menyoroti kinerja masa Kadis lama, ada sekitar 500 perizinan IMB yang tertunda. Apakah dengan beralihnya IMB ke PBG, izin yang tertunda itu hilang. Dan berapa lama proses yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurus IMB tersebut. “Kemudian, tolong jelaskan sampai dimana wewenang Komisi III didalam pengawasan IMB, ujarnya.

Kembali Ferry menjelaskan, bahwa 500 perizinan IMB yang tertunda tersebut, saat ini sudah berkurang menjadi 400 perizinan. "Artinya, proses perizinan yang tertunda sedikit dimi sedikit sudah kita selesaikan. Untuk proses perizinan IMB sendiri, akan memakan waktu 21 hari," katanya. (A8/c)
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru