Medan (harianSIB.com)
Manager PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Medan Utara Joy Mart S Sihaloho mengatakan, petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) bukan mengada-ngada dan menjebak pelanggan.
"Justru itu petugas P2TL harus didamping Polri atau TNI. Dan pelanggan berhak menanya surat tugas dan ID card. Pelanggan PLN boleh saja menolak petugas yang tidak dilengkapi surat tugas atau ID Card," ungkap Joy Mart Sihaloho menjawab wartawan termasuk jurnalis koran SIB Eddy Bukit di Medan, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, PLN Medan Utara dibackup 8 GI (Gardu Induk) dengan keseluruhan daya 170 MW (Mega Watt), dengan wilayah kerja batasnya lampu merah Glugur Jalan Putri Hijau , Lau Dendang sampai Percut , Belawan dan Helvetia dengan jumlah pegawai 116 orang yang melayani 536.064 pelanggan di Medan Utara.
“Saya harap antara PLN dan media jadi sebuah keluarga dan bermitra. Yang jelas PLN sangat butuh menyampaikan informasi , sosialisasi produk kami. Mohon disampaikan kepada warga. Bantu kami bagaimana memberikan pelayanan terbaik di Medan, karena kalau kami jalan sendiri akan terbatas memberi pelayanan,†kata Joy mantan Manager PLN Siantar.
Terkait dengan programnya untuk mengatasi pelanggan yang menunggak bayar rekening listrik, dikatakannya, memang masih ada pelanggan yang suka menunggak membayar rekening. Seharusnya sesuai perjanjian saat mulai kontrak berlangganan dengan PLN ada ketentuannya pelanggan wajib membayar rekening.
Rekening listrik terbit setiap tanggal 1 setip bulannya, jadi sampai tanggal 20 adalah periode normal membayar rekening. Namun mulai tanggal 21 sampai akhir bulan, bila pelanggan tidak membayar maka listriknya harus diputus sementara dan kena denda.
Dikatakan Joy, diharapkan pelanggan mengubah budaya masyarakat yang senang bayar rekening listrik di hari-hari terakhir, karena mereka ini bukan tidak ada uang. Ke depannya kita akan berupaya dan bekerjasama dengan Telkomsel dan pelanggan yang memiliki HP android dan nomor yang diketahui PLN akan diingatkan melalui pesan agar membayar rekening tepat waktu.
Bagi pelanggan yang terus menunggak akan diberi surat peringatan dan bila 3 bulan berturut-turut tidak bayar, maka PLN akan memutus/dibongkar rampung atau diberhentikan sebagai pelanggan PLN.
Dia juga mengimbau agar pemilik rumah kontrakan merubah sistem pascabayar (meter biasa) dialihkan menjadi prabayar (token) sehingga penyewa rumah itu walaupun “lari malam†tidak meninggalkan tunggakan rekening listrik.
Peralihan meteran tidak dikutip bayaran alias gratis, namun rekening terakhir harus dibayar dan diminta untuk mengisi token dan biaya materai.
Demikian pula kalau seseorang beli rumah bekas, harus diperhatikan dan dicek apakah rumah tersebut tidak menggunakan listrik secara illegal atau mencuri listrik dan tidak pernah kena P2TL, sehingga dikemudian hari tidak terkena P2TL.
Menyinggung tentang P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), kata Joy, itu ada dasar hukumnya dan peraturan menteri serta peraturan direksi, tujuannya untuk memastikan semua konsumsi dan pemakaian energi listrik oleh pelanggan sesuai peruntukannya nya dan tidak ada yang menyalahi.
Bila tim P2TL ada menemukan penyimpangan, maka petugas harus menentukan dimana penyimpangan nya, ada masalah mempengaruhi pembatas dan lain-lain harus dijelaskan kepada pelanggan yang juga harus ikut menyaksikan pemeriksaan. Kalau pemilik rumah tidak ada, maka petugas tidak boleh membawa meteran listrik dari rumah pelanggan.
Jadi petugas P2TL akan bertindak bila melihat ada kerusakan yang disengaja, beda dengan kalo ada kerusakan dengan gangguan alam. Surat tugas biasa dibuat hanya untuk sebulan dan dibuat untuk satu bulan berjalan. Kalau tim mau turun lagi di bulan depan, maka dibuat lagi surat tugasnya.
Kalau surat tugasnya dibuat setahun, ujarnya, dikuatirkan disalahgunakan tetapi kalo ID card dibuat setahun sekali. Bila surat tugas dan ID card tidak dapat ditunjukkan petugas, maka pelanggan berhak menolak petugas itu, dan petugas P2TL ini harus didampingi polisi sebagai penyidik.Namun di daerah tertentu ada kalanya di dampingi oleh TNI atau CPM.
Besarnya denda rupiah yang diterapkan oleh P2TL tergantung besarnya daya dan itu ada rumusnya dan biasanya dihitung untuk 9 bulan.(*)