Sabtu, 02 November 2024

Ketua DPRD Binjai : Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal

Redaksi - Sabtu, 02 Juli 2022 18:32 WIB
480 view
Ketua DPRD Binjai : Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal
Foto: Ist/harianSIB.com
H Noor Sri Syah Alam Putra ST. 
Binjai (SIB)
Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Binjai belum berjalan maksimal. Hal itu ditandai dengan banyaknya puntung rokok yang berserakan di beberapa instansi atau lembaga yang ada.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ST, Jumat (1/7) di Binjai. Menurutnya, Perda No.3/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum maksimal dilaksanakan.

Sebagai Ketua DPRD Kota Binjai, pria yang akrab disapa H Kires ini menegaskan bahwa pembentukan produk hukum tersebut sudah menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

"Coba kalian cek juga di kantor-kantor yang ada di Kota Binjai ini, saya yakin masih banyak yang melanggar Perda tersebut.

Di dalam Perda tersebut kan sudah jelas diatur mana kawasan yang tidak dibatasi untuk aktifitas merokok. Saya menilai salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah membuat masyarakat enggan patuh," ungkapnya.[br]

Pria yang juga dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini juga menegaskan bahwa di dalam Perda tersebut juga dijelaskan tentang kandungan zat adiktif yang sangat berbahaya bagi manusia.

"Di dalam Perda itu juga dituliskan bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan bagi si perokok itu sendiri, tetapi orang lain yang berada disekitar perokok," ujar H Kires.

Kires berharap kepada seluruh masyarakat dan instansi pemerintah untuk menerapkan Perda tersebut, dengan tidak merokok di kawasan yang dilarang termasuk di gedung DPRD Binjai yang baru selesai dikerjakan dengan pagu sekitar Rp 45 Miliar tersebut. (MI/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru