Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Kejari Padangsidimpuan Damaikan Perkara Laka Lantas

Redaksi - Jumat, 08 Juli 2022 18:45 WIB
427 view
Kejari Padangsidimpuan Damaikan Perkara Laka Lantas
lintas10.com
Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dengan melakukan ekspose (Gelar Perkara) secara online dalam perkara Laka Lantas, pada hari Kamis (30/6/2022) lalu.
Medan (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum (Pidum) berkaitan dengan kasus Lakalantas, dengan tersangka Parsaulian Harahap, setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) dengan menerapkan pendekatan restorasi keadilan atau restorative justice (RJ) secara online kepada JAM-Pidum Fadil Zumhana.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan dalam siaran persnya, Rabu(6/7) gelar perkara itu dilakukan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang beserta JPU Irvino Rangkuti dan Sri Mulyato Saragih selaku yang mengajukan permohonan penghentian perkara, pada pekan lalu,Kamis(30/6), diikuti Kajati Sumut, Wakajati Sumut, Aspidum, Koordinator bidang Pidum Gunwan W Murdiyanto serta Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf.

“Perkara Pidum yang disangka melanggar pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut,disetujui JAM-Pidum Fadil Zumhana untuk dihentikan dengan pendekatan restorative justice”, kata Kasipenkum.[br]


Sebagai alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap Parsaulian Harahap, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penerapan restorasi keadilan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.(BR1/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru