Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Terima Audiensi Partai Kebangkitan Nusantara, Ketua KPU Serahkan PKPU Tahapan Pemilu

Redaksi - Jumat, 15 Juli 2022 12:06 WIB
572 view
Terima Audiensi Partai Kebangkitan Nusantara, Ketua KPU Serahkan PKPU Tahapan Pemilu
(Foto: Dok/KPU)
SERAHKAN: Ketua KPU Tanjugbalai Luhut Parlinggoman Siahaan, didampingi jajarannya, menyerahkan PKPU tahapan pemilu kepada pengurus Partai Kebangkitan Nasional saat beraudiensi, di aula Kantor KPU Tanjungbalai, Kamis (14/7/2022). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai menerima audiensi pengurus Partai Kebangkitan Nusantara Tanjungbalai, Kamis (14/7/2022).

Pengurus Partai Kebangkitan Nasional yang beraudiensi di antaranya, ketua, sekretaris dan bendahara, beserta penasehat dan anggota.

Mereka diterima Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan dan anggota, serta sekretaris dan Kasubbag teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat KPU Tanjungbalai.

Dalam pertemuan itu, Luhut menyerahkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.[br]



Luhut juga menjelaskan dan memaparkan beberapa poin dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Ia berharap partai politik peserta pemilu bisa memahami dan memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 dimulai 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022, maka diperlukan persiapan oleh partai peserta pemilu dalam pelaksanaan tahapan tersebut," kata Luhut.

Anggota KPU Tanjungbalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Guntur juga berharap Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan baik dan sukses khususnya di Tanjungbalai.

"KPU Tanjungbalai akan menyelenggarakan dan menyiapkan segala keperluan dan kebutuhan tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan verifikasi partai politik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru