Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

4 Kasus Ditangani Kasi Intel Kejari Asahan, 1 Dihentikan 3 Lanjut

Redaksi - Selasa, 19 Juli 2022 16:59 WIB
705 view
4 Kasus Ditangani Kasi Intel Kejari Asahan, 1 Dihentikan 3 Lanjut
(Foto : harianSIB.com/Mangihut Simamora)
KETERANGAN : Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasubbag memberikan keterangan kepada wartawan dalam kegiatan coffee morning di Aula Kejari Asahan, Selasa (19/7/2022).
Kisaran (harianSIB.com)
Selama tahun 2022, Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menangani berbagai kasus menyangkut dugaan korupsi dan tanah.

Dari 4 laporan, 1 di antaranya dihentikan penanganannya sedangkan 3 lagi lanjut.

Demikian diungkapkan Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, didampingi Kasi Intel Josron Malau, Kasi Pidum Aben Situmorang dan Kasubbag Roi Baringin Tambunan dalam coffee morning, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan, 4 kasus yang ditangani adalah kasus dugaan korupsi di Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam, kasus dana desa terkait BLT dan Bumdes di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, kasus dugaan penguasaan lahan hutan di Desa Gonting Sidodadi Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan dugaan penyalahgunaan jabatan di BUMD oleh salah seorang ketua parpol.

"Terkait kasus di Puskesmas Air Teluk Kiri dihentikan penanganan hukumnya, karena tidak terpenuhi unsur korupsinya," ujar Dedyng.

Dedyng melanjutkan, untuk kasus dugaan korupsi BLT dan Bumdes di Desa Pulau Tanjung telah dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus).

Sementara, terkait penguasaan lahan hutan dan penyalahagunaan jabatan, penanganan hukumnya lanjut ke tahap penyelidikan.(*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru