Rabu, 06 November 2024

300 Ha Hutan Pinus di Pematang Sidamanik Diberikan Kepada Dua Kelompok Tani untuk Dikelola

Redaksi - Jumat, 05 Agustus 2022 16:49 WIB
761 view
300 Ha Hutan Pinus di Pematang Sidamanik Diberikan Kepada Dua Kelompok Tani untuk Dikelola
(Foto SIB/Revado Marpaung)
DISKUSI: Anggota DPRD SU Komisi B saat berdiskusi dengan Kelompok Tani Hutan di Nagori Saitbuttu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, Kamis(4/8).
Simalungun (SIB)
Sekira 300 hektare hutan pinus di Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun diberikan kepada masyarakat yang tergabung dalam dua Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Gorbus Nauli dan KTH Mekar untuk dikelola.

Pengelolaan hutan oleh masyarakat, yang disebut dengan hutan sosial itu, terungkap saat kunjungan kerja DPRDSU Komisi B ke Nagori Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik Simalungun, Kamis (4/8).

Di pertemuan dengan kelompok tani, anggota DPRDSU secara bergantian memberikan masukan agar diberikan izin secara legal untuk mengelola hutan pinus yang luasnya mencapai hampir 300 hektare.

Saut Bangkit Purba salah satu anggota DPRDSU Fraksi Demokrat mengatakan, kesempatan mengelola hutan seluas 300 hektare merupakan kesempatan yang sangat langka dan istimewa, karena tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan tersebut.

Jadi sebagai manusia yang mempunyai akal dan pikiran, Saut meminta potensi yang ada harus bisa dimanfaatkan dengan baik.

Menurut Saut, selain dari potensi hutan pinus yang getahnya bisa menjadi peningkat ekonomi, masyarakat juga bisa memaksimalkan dari sektor pariwisatanya, karena lokasi hutan yang dikelola masyarakat punya pemandangan langsung ke Danau Toba.

"Dengan potensi yang sangat luar biasa ini, baik dari sektor pariwisata dan pertanian, menurut saya jika dikelola dengan baik pasti menguntungkan,” ucap Saut Bangkit.

Masyarakat atau kelompok tani hutan yang saat ini meminta bantuan kepada pemerintah menurutnya terlalu manja, sehingga potensi besar baik dari sektor pertanian dan pariwisata tidak terexplor dengan baik.

Ditambahkan Saut, jika ingin berkembang, kelompok tani hutan atau masyarakat, harus meningkatkan kordinasi yang intens dan baik kepada seluruh stakeholder, agar segala kekurangan maupun masukan-masukan bisa diterapkan di hutan yang dikelola oleh masyarakat, katanya.[br]



Sementara itu, Gusmiyadi anggota DPRD SU, juga meminta kelompot tani hutan untuk mendata secara lengkap, berapa jumlah anggota. Dari pendataan tersebut nantinya bisa dimaksimalkan untuk pengelolaan hutan.

Anggota DPRD SU lainnya juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk menganggarkan biaya pelatihan masyarakat yang diberikan izin agar bisa mengelola hutan dan pariwisata dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematang-siantar, Sukenra Purba mengatakan bahwa benar ke dua kelompok tani hutan tersebut sudah mendapatkan izin legal dari pemerintah.

Izin tersebutpun dikatakannya berjangka waktu sampai dengan 35 tahun pengurusan.

Sukenra Purba berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan hutan dan mengelola sacara baik untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. "Benar mereka telah mendapatkan izin, jadi harapan kita bisa dikelola dengan baik" ucapnya.

Ketua Kelompok Tani Hutan Gorbus Nauli Duri Damanik, menuturkan bahwa saat ini mereka sangat membutuhkan batuan pemerintah, terkhusus bantuan pengadaan kompos untuk tanaman yang ada di hutan. (D10/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru