Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 28 Mei 2026

Komisariat REI Pematangsiantar dan Simalungun Gelar Diskusi Percepatan Pengurusan PBG

Redaksi - Minggu, 07 Agustus 2022 18:43 WIB
606 view
Komisariat REI Pematangsiantar dan Simalungun Gelar Diskusi Percepatan Pengurusan PBG
Foto /Dok /REI Siantar-Simalungun
FOTO BERSAMA : Ketua Komisariat REI Simalungun ,Boston RH Purba, foto bersama dengan penasehat REI Komisariat Simalungun Irjend. Pol (Purn) Drs M Wagner Damanik , BPN Simalungun M Rivai, Kadis PR dan PSDA Jamahaen, ST,MT, Kadis
Pematangsiamtar (SIB)
Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Simalungun dan Komisariat REI Pematangsiantar menggelar diskusi bersama dinas terkait, Selasa (2/8) lalu, di Kopi Sio Pematangsiantar, terkait penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ,sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Diskusi tersebut menurut Ketua Komisariat REI Simalungun ,Boston RH Purba, dalam siaran persnya yang diterima SIB Sabtu (6/8) dihadiri, BPN Simalungun M Rivai, Kadis PR dan PSDA Jamahaen, ST,MT, Kadis PU Simalungun Ir Hobitson Damanik,MT, Kadis PTSP yang diwakili Anton Damanik SE,MSi, Fungsionaris Komisariat REI Kabupaten Simalungun dan Komisariat REI Pematangsiantar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti diskusi terdahulu, terkait percepatan pembuatan PBG , karena merupakan salah satu amanat dalam UU Cipta Kerja. Dengan lahirnya PP No 16/2021 , para pengusaha pengembang properti pun harus mendukung kebijakan tersebut. Namun setelah diundangkan, ternyata implementasi PBG ini masih ada hambatan di lapangan, lantaran hampir semua Pemda, belum menerbitkan peraturan daerah , terkait retribusi PBG, sehingga membuat kegiatan industri properti menjadi terhambat.

Dari diskusi tersebut, menghasilkan 8 poin ,seperti permohonan SHM permukiman, RTRW kabupaten, lahan pertanian membutuhkan surat rekomendasi/ Pertek dari BPN. Permohonan SHM Pertanian Kering (holtikultura) RTRW kabupaten lahan Pertanian. Permohonan SHM Pertanian Kering (holtikultura) RTRW kabupaten perumahan , hanya membutuhkan kesesuaian tata ruang dan lainnya.

Peserta yang mayoritas owner developer dapat lebih memahami materi-materi yang disampaikan. Selain terkait permasalahan regulasi, juga mengenai persiapan dan perencanaan proyek, strategi marketing properti, manajemen properti serta perpajakan.

Sementara itu, Ketua Komisariat REI Pematangsiantar Gabriel K Pandiangan, mengapresiasi dan berterimakasih, atas terselenggaranya diskusi tersebut dan berharap nantinya bisa menjadi tolak ukur untuk percepatan pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung, agar usaha / kegiatan REI dapat berlangsung dengan lancar . (D3/Rel/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru