Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Kejari Tobasamosir Tahan Kades Sibuea Terkait Dugaan Korupsi DD dan ADD TA 2020

Redaksi - Kamis, 25 Agustus 2022 13:57 WIB
322 view
Kejari Tobasamosir Tahan Kades Sibuea Terkait Dugaan Korupsi DD dan ADD TA 2020
Foto SIB/Eduwart MT Sinaga
KETERANGAN:Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu (tengah), didampingi Kasi Pidsus, Ricard Sembiring (kanan) dan Kasi Intel, Gilberth Sitindaon (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan Kades Sibuea, Kecama
Toba (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasamosir menahan Kepala Desa (Kades) Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020, Rabu (24/8).

Penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Sibuea berinisial CS ini, dilakukan untuk 20 hari kedepan. Untuk besaran kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rp 155.184.000.

Kejari Toba Samosir, Baringin Pasaribu didampingi Kasi Pidsus Ricard Sembiring dan Kasi Intel Gilberth Sitindaon kepada wartawan di Kantor Kejari Tobasamosir mengatakan, Kepala Desa Sibuea ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang - undang No 31 tahun 1999 Jo undang - undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Toba dalam pengelolaan DD dan ADD tahun 2020, ditemukan ada kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 155.184.000, " terangnya.

Terhadap tersangka lanjutnya, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk menghindari ataupun menjaga tidak adanya penghilangan barang bukti.

Modus yang dilakukan katanya, tersangka CS melakukan mark - up terhadap kegiatan belanja anggaran DD dan ADD. " Selain mark- up kegiatan belanja DD dan ADD, ditemukan juga kegiatan yang fiktif, " ujarnya.

Sedangkan modus yang dilakukan tersangka CS untuk memuluskan perbuatannya ini, lanjut Kejari, selaku Kades setiap proses pengadaan barang dan jasa ,tidak mengikutsertakan pejabat atau perangkat desa lainnya. Padahal sesuai dengan undang - undang, harus melibatkan perangkat desa.

"Untuk saat ini, kita masih menetapkan CS sebagai tersangka. Ke depannya kita lihat perkembangannya," pungkasnya. (G1/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru