Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Polres Rakor dengan Diskop UKM dan Pengusaha SPBU Mengantisipasi Kelangkaan BBM di Pematangsiantar

Redaksi - Selasa, 30 Agustus 2022 20:02 WIB
383 view
Polres Rakor dengan Diskop UKM dan Pengusaha SPBU Mengantisipasi Kelangkaan BBM di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Rapat : Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando (tengah) memimpin rapat koordinasi pembahasan kelangkaan BBM dengan Dinas Koperasi UKM bersama pengusaha SPBU di ruang SCC Polres Pematangsiantar, Senin (29/8).  
Pematangsiantar (SIB)
Mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama para pengusaha SPBU di ruang SCC Polres Pematangsiantar, Senin (29/8).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando menyampaikan tujuan rapat koordinasi guna membahas dan mencari solusi, agar tidak terjadi kelangkaan BBM dan antrian yang panjang serta penimbunan di Kota Pematangsiantar, seiring rencana pemerintah mengurangi subsidi BBM.

Untuk itulah kata Fernando, kepada pemilik/pengawas SPBU diminta untuk mengantisipasi antrian panjang di lokasi SPBU di Kota Pematangsiantar.

"Pengelola SPBU jangan ada menjual BBM jerigen, lakukan koordinasi dengan depot Pertamina dan dinas terkait dengan mekanisme yang diatur oleh pemerintah terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan, sehingga ke depan tidak ada permasalahan yang timbul," katanya.

Lebih lanjut diterangkan, Polres Pematangsiantar akan melakukan tindakan upaya hukum, jika ada penyalahgunaan BBM subsidi seperti melakukan penimbunan.

" Kami selalu mengawasi pengisian BBM dari Depot Pertamina ke setiap masing-masing SPBU di Kota Pematangsiantar, agar tidak terjadi penyalahgunaan alokasi penyaluran BBM di Pematangsiantar," terangnya.

Sesuai data diperoleh, jumlah ketersediaan BBM di Depot Pertamina Pematangsiantar sampai saat ini masih cukup dan siap untuk di salurkan ke setiap SPBU di Kota Pematangsiantar.

"Harapannya jangan sampai adanya kekhawatiran masyarakat ketersediaan BBM langka, sehingga masyarakat berlomba-lomba melakukan pembelian BBM hingga menimbulkan antrian yang panjang," pungkasnya, seperti dilansir dari harianSIB.com.

Ia menambahkan lagi, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor : 541 /3268 , tgl 23 Maret 2022, pihak SPBU wajib melakukan pengisian BBM ke kendaraan dengan jumlah terbatas yakni kendaraan pribadi roda 4 paling banyak 40 liter, kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 60 liter dan kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 paling banyak 100 liter. (SS14/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru