Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pidum dari Kejari Padangsidimpuan

Redaksi - Rabu, 12 Oktober 2022 20:25 WIB
286 view
Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pidum dari Kejari Padangsidimpuan
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan.
Medan (SIB)
Setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) secara online kepada JAM Pidum Kejagung, Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum(Pidum) atas nama tersangka Arianti alias Riyanti Dalimunthe, warga Tapanuli Selatan(Tapsel) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya via WA, Selasa(11/10), ekspose perkara itu dilakukan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, Aspidum Arief Zahrulyani, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, Selasa (11/10).

“Ekspose secara online (daring) itu juga diikuti Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manulang dan Kasi Pidum serta JPU selaku yang mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara Pidum dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice(RJ),” kata Yos.

Disebutkan, perkara Pidum yang diusulkan dihentikan itu berawal dari ketika tersangka Arianti Alias Ryanti Dalimunthe memaksa korban Sefri Mayani mengaku ada mengatakan tersangka Arianti adalah lesbi dan ledom.

Dan korban Sefri Mayani mengatakan “tidak pernah ngomong itu”.

Diduga selisih paham lalu tersangka Arianti langsung memukul/mencakar wajah korban sehingga mengalami luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter.

Arianti disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Yos.(BR1/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru