Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Kejari Sergai Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Rp 394,1 Juta ke PN Medan

Redaksi - Sabtu, 22 Oktober 2022 18:58 WIB
513 view
Kejari Sergai Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Rp 394,1 Juta ke PN Medan
Foto Dok/Renhard Harve
LIMPAHKAN : Tim JPU Kejari Sergai saat melimpahkan berkas perkara korupsi terhadap penggunaan ADD-DD pada Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolokmerawan TA 2019 ke PN Medan, Jumat (21/10). 
Sergai (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) sudah melimpahkan berkas perkara korupsi tehadap penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolokmerawan TA 2019 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pelimpahan berkas tersebut bertujuan untuk membantu penanganan di pengadilan hingga masuk ke proses persidangan.

Demikian diutarakan Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve kepada SIB, Jumat (21/10), melalui sambungan telepon.

Renhard lebih lanjut menyatakan, berdasarkan laporan hasil audit keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sergai, maka diperoleh kerugian negara sebesar Rp 394.170.365 atas sejumlah kegiatan/pengerjaan yang dilakukan Pemerintahan Desa Mainu Tengah.

"Adapun pengerjaan dimaksud antara lain pengerasan Jalan Dusun III sepanjang 700 meter, pembangunan saluran drainase Dusun III sepanjang 250 meter dan pengerjaan rabat beton di Dusun III sepanjang 200 meter. Kemudian, adanya pembayaran fiktif pada pelatihan tata rias, jahit menjahit serta pelatihan membuat souvenir," ujarnya.

Renhard juga menjelaskan bahwa para terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi itu merupakan Kepala Desa Mainu Tengah inisial GO dan Bendahara Desa berinisial KSH.[br]



"Pada 13 September lalu, kejaksaan melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima kedua terdakwa dan sejumlah barang bukti (BB) dari Unit Tipikor Polres Tebingtinggi," bebernya.

Menurut Renhard, kedua terdakwa akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.

"Mereka akan diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," terang mantan Kasi BB Tanjungbalai itu. (C4/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru