Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

PTPN IV Dinilai Paksakan Konversi Tanaman Teh Jadi Sawit di Bah Butong

* Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Minta PTPN IV Cabuti Tanaman Sawit
Redaksi - Minggu, 23 Oktober 2022 18:07 WIB
678 view
PTPN IV Dinilai Paksakan Konversi Tanaman Teh Jadi Sawit di Bah Butong
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi Perkebun Teh.
Simalungun (SIB)
Pengamat Spesial Perencanaan Pembangunan Wilayah Robert Tua Siregar yang juga Ketua Forum DAS Asahan - Toba, Sabtu ( 22/10 ) mengatakan, konversi lahan teh menjadi tanaman sawit oleh PTPN IV di Unit Kebun Bah Butong Kecamatan Sidamanik terkesan dipaksakan.

Dia melanjutkan, ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya tetapi sudah menjadi sumber bencana.

Karena itu, perlu ada pengaturan keseimbangan alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang.

Berdasarkan hasil riset dari beberapa referensi dikatakan, tanaman sawit dapat tumbuh baik di daerah tropika basah ( 12° LU - 12° LS dengan tipe iklim Af dan Am dengan elevasi 0 - 600 meter di atas permukaan laut (dpl).

Budidaya sawit di dataran tinggi lebih dari 600 meter dpl tidak disarankan karena kondisi iklim yang kurang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan tanaman tersebut.

Tidak disarankan bukan berarti tanaman kelapa sawit tidak tumbuh di ketinggian itu tadi.

Namun, untuk memperoleh produktivitas yang optimal dikatakan, perlu manajemen kultur tehnis yang tepat dan tentunya butuh biaya yang tidak sedikit.

"Pada ketinggian lokasi lahan yang lebih, pertumbuhan tanaman akan terhambat dan produksi lebih rendah," sebut Siregar.

Menurutnya, faktor lokasi rencana konversi tanaman teh menjadi sawit oleh PTPN IV yabg berada pada ketinggian di atas 600 dpl tentu tidak lagi mengacu kepada ketentuan ilmiah dan rasional serta dampak.

“Jika kita mencermati, rencana konversi lahan di perkebunan PTPN IV unit Bah Butong, lokasi berada pada lahan DAS Hulu dan ketinggian di atas 600 dpl, tentu sudah sangat dipaksakan atau hanya memenuhi ' profit oriented”, katanya.

Menyikapi perlakuan konversi tanaman yang telah mendapat reaksi dari Pemkab Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan mengeluarkan sanksi adsministrasi dinilai arif dan bijaksana dalam rangka mempertahankan sistem ekosistim.[br]




Untuk itu, pihak PTPN IV hendaknya mengacu kepada dampak dan kemaslahatan, jangan terlalu memaksakan konversi karena dimungkinkan mempunyai akibat dampak lingkungan.

Sebagaimana penerapan ISPO ( Indonesia Sustainable Palm Oil ) dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan perkebunan kelapa sawit melalui penerapan 7 prinsip dan kriteria pengelolaan lahan gambut dalam ISPO didukung dengan Permentan nomor 14 tahun 2009 dan Inpres nomor 10 tahun 2011.

Berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Langkah itu dilakukan dukatakan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek termasuk ekonomi, sosial masyarakat dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Secara terpisah, Kadis Lingkungan Hidup Simalungun Daniel Silalahi mengatakan, sampai saat ini Pemkab Simalungun belum mengeluarkan izin kepada PTPN IV Unit Kebun Bah Butong terkait penanaman sawit di lahan perkebunan teh.

"Tidak ada izinnya, kalau tidak ada izin tentu jangan ditanam kelapa sawit," tegas Daniel.

Daniel mengharapkan PTPN IV Unit Kebun Bah Butong Kecamatan Sidamanik agar menjalankan putusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun nomor 188/ 45/ 973/ 7.5/ 2022 memuat teguran sanksi administrasi yang dikeluarkan hari Sabtu 22 Oktober 2022.

Sanksi administrasi tertulis itu meminta PTPN IV Bah Butong untuk tidak melakukan aktifitas penanaman kalapa sawit dan mencabuti tanaman kelapa sawit di lahan perkebunan teh Sidamanik.

Menindaklanjuti surat putusan Dinas Lingkungan Hidup Simalungun dikatakan akan dilakukan pertemuan dengan Dinas Lungkungan Hidup Provinsi Sumut, Senin mendatang. (BR4/SS15/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru