Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Truk Berisi 142 Ballpress Pakaian Bekas Diamankan Bea Cukai Teluknibung

Redaksi - Jumat, 28 Oktober 2022 19:09 WIB
428 view
Truk Berisi 142 Ballpress Pakaian Bekas Diamankan Bea Cukai Teluknibung
(Foto: Dok/Musliadi)
DIAMANKAN: Satu unit truk bermuatan 142 ballpress  diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Selasa (25/10) malam. 
Tanjungbalai (SIB)
Satu unit truk bermuatan 142 ballpress pakaian bekas dari luar negeri diamankan petugas Bea Cukai Teluknibung saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Selasa (25/10).

Selain Ballpress, dua orang pelaku berinisial ESS, selaku supir dan JFG selaku kenek, juga diamankan dan selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP C Teluknibung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Teluknibung, Tutut Basuki melalui Kasi P2 Musliadi ketika ditemui SIB, Kamis (27/10).

"Penangkapan truk itu berawal dari informasi yang diterima petugas unit pengawasan Bea Cukai Teluknibung, terkait dengan adanya pengangkutan dan peredaran barang yang diduga merupakan barang larangan impor berupa ballpress pakaian bekas. Menindaklanjuti Informasi itu, kita bentuk tim Satgas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Intel Kodam I Bukit Barisan," kata Musliadi.

Disebutkan Musliadi, 142 ballpress pakaian bekas yang diamankan itu diperkirakan dengan nilai barang lebih kurang mencapai Rp. 710 juta.

Saat ini sudah dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea Cukai Teluknibung.

Lebih lanjut disampaikan Musliadi, pada periode tahun 2022 ini BC Teluknibung telah melakukan 13 kali penindakan ballpress baik berupa pakaian bekas maupun sepatu bekas dengan jumlah total 848 bal, dengan perkiraan nilai barang Rp 8,7 miliar.

Keseluruhan barang tersebut diamankan di TPP Bea Cukai Teluknibung.

Barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan di Kepabeanan yaitu UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabenan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.

"Penindakan atas ballpress tersebut merupakan bentuk komitmen KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai Community Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan," ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

"Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional," pungkas Musliadi. (SS16/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru