Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Berharap Orang-orang yang Memperjualbelikan Tanah Negara Harus Ditindak

Redaksi - Rabu, 02 November 2022 17:08 WIB
911 view
Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Berharap Orang-orang yang Memperjualbelikan Tanah Negara Harus Ditindak
Foto : Indonesia.go.id
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)

Asisten Personalia PT Perkebunan Nusantara III Kebun Bangun, Doni Freddy Manurung SH berharap, orang-orang yang berkedok sebagai petani, kelompok tani dan memperjualbelikan tanah negara di Kota Pematangsiantar harus ditindak tegas.

"Tuntutan mahasiswa itu juga menjadi harapan kami, supaya, orang-orang yang berkedok sebagai petani, kelompok tani, lantas memperjualbelikan tanah negara, ya harus ditindak," katanya saat disinggung terkait aksi demo Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara yang menuntut Polda Sumut untuk menangkap mafia tanah di Pematangsiantar, Selasa (1/11)

Doni mengaku, orang orang yang sudah memperjualbelikan lahan HGU PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla telah dilaporkan ke Polda Sumut. "Iya, itulah yang diproses di Polda Sumut, informasi sudah naik sidik dan sudah ada TSK nya, untuk kasus jual beli lahan," ujar Doni sembari mengklaim ada mafia tanah yang menggarap HGU PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla.

"Sebenarnya, itulah praktek di sini, hanya saja dibungkus dengan bahasa tolak cangkul. Secara itikad, itu itikad jual beli sebenarnya.

Tapi mereka bungkus dengan narasi tolak cangkul, maka kita berharap di sini kepolisian lebih jeli. Kalaupun dibungkus dengan narasi seperti itu. Tapi, ketika itikad itu bisa menunjukkan bahwa itu memang transaksi jual beli, tidak perlu merujuk pada narasi. Kalau tolak cangkul, logis gak orang beli Rp 20 juta satu rante," cecar Doni.

Selain itu, Doni juga menegaskan, dalam beberapa kesempatan, warga penggarap mengklaim, Kelompok Tani Futasi menguasai 126 hektar HGU PTPN Kebun Bangun di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla. "Artinya, total keseluruhan HGU itu mereka klaim. Faktanya, yang mereka duduki hanya 91,53 hektar. Tapi mereka mengklaim (dengan spanduk) 126 hektar. Sisanya kemana, sisa itu, saat ini kami usahain dengan tanaman kelapa sawit. Jadi, kalau mereka katakan sudah kami kuasai dari dulu, itu kan gak logis," terang Doni.

Doni mengaku, dari 91 hektar yang sebelumnya dikuasai warga penggarap, saat ini, pihaknya telah mengambilalih seluruh lahan secara luasan. "Penguasaan pisik sudah semua, tapi penguasaan keamanan tidak. Kenapa tidak, karena jantung-jantung mereka masih di dalam. Artinya, di samping rumah warga itu, sudah kita tanami pohon kelapa sawit, semua sudah kita kuasai keliling," tegasnya.[br]




Doni juga menyampaikan, untuk mengambilalih kembali areal HGI PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla tersebut, pihaknya telah menggelontorkan sekira Rp 3 miliar, untuk membayar suguh hati. Sudah termasuk suguh hati yang dibayarkan tahun 2021 lalu.

Pada kesempatan itu, Doni membatah bahwa pihaknya membiarkan lahan HGU PTPN III di Kelurahan Bah Sorma dan Girilla sejak 18 tahun lalu. "Kupikir kami bukan tidak mengerjakan, yang kawan kawan lihat hari ini, ini lah bentuk penolakan mereka setiap saat kita masuk. Artinya, dari 18 tahun lalu kita berupaya mengambilalih lahan, hanya saja, kita tidak melibatkan pengamanan. Bahhkan ketika kita melibatkan pengamanan, mereka juga melakukan hal yang sama, sampai kepada aksi aksi yang tak senonoh, mohon maaf, kalau dulu aksinya sampai buka buka baju," kata Doni.

"Kita selalu melakukan upaya-upaya, tapi tidak sampai melibatkan pihak keamanan. Tapi penolakan mereka selalu membawa kita kepada posisi posisi anarkis, itu yang selalu kami hindari. Ini adalah langkah terakhir yang harus kita lakukan dan kita harus benar benar melibatkan pengamanan, untuk memastikan ketika kita menduduki hak kita kembali, jangan sampai ada korban," katanya.

Kemudian, Doni berharap, jangan ada ketidakadilan dalam hal ini karena mengatasnamakan kelompok tani, seakan-akan dia rakyat kecil dan mendapat perlakuan khusus. Padahal praktek yang dilakukannya sudah masuk dalam pelanggaran hukum, tapi mereka membungkus dengan kaum marginal, dan transaksinya dibilang tolak cangkul.

Doni menyebut, HGU nomor 1/Kota Pematangsiantar seluas 126,59 hektar berlaku sampai 31 Desember 2029. Ada tanaman produktif, 25,26 Ha, garapan KT Futasi, 91,53 Ha, garapan KT UPAS, 9,8 Ha, untuk pembangunan jalan tol, 19,08 Ha dan pembangunan jalan lingkar luar Kota Pematangsiantar 5,62 Ha. (D8/d)








Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru