Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Terdakwa Berikan Uang Ganti Rugi kepada Ahli Waris Korban Rp 530 Juta

Redaksi - Kamis, 03 November 2022 14:49 WIB
431 view
Terdakwa Berikan Uang Ganti Rugi kepada Ahli Waris Korban Rp 530 Juta
Foto : net
Ilustrasi
Langkat (SIB)

Terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat yakni Dewa Perangin Angin cs dan Hermanto cs bersedia memenuhi ganti kerugian kepada ahli waris korban, sesuai tuntutan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nilai restitusi Rp 530 juta. Ahli waris korban almarhum Sarianto Ginting dan almarhum Abdul Sidiq alias Bedul masing-masing menerima Rp 265 juta.

"Pemberian restitusi untuk kedua korban, kita penuhi sebesar Rp 530 juta yang mulia," ujar penasihat hukum (PH) para terdakwa, Mangapul Silalahi SH kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum dan hakim anggota masing-masing Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH dalam sidang lanjutan perkara kerangkeng, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (2/11).

PH terdakwa kemudian langsung memberikan uang tersebut di meja sidang disaksikan ahli waris kedua korban yang meninggal dunia akibat penganiayaan di dalam kerangkeng manusia milik TRP. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidiq Saragih SH MKn, Gery Anderson SH dan Jimmy Carter A SH MH serta tim LPSK juga ikut menyaksikan.

Usai menyaksikan penyerahan uang restitusi, Hakim Ketua Halida Rahardhini mengatakan uang restitusi ini bisa diambil oleh ahli waris korban setelah para terdakwa mendapat vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Nantinya, uang ini bisa diambil setelah terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, atau ingkrah. Uang ini bukan sama hakim, tetapi bisa diambil pada panitera di PN Stabat," kata Halida.[br]




Saat hakim ketua bertanya kepada keluarga ahli waris korban apakah keluarga korban memaafkan perbuatan para terdakwa dengan diberikannya uang restitusi tersebut dan dijawab dimaafkan oleh Sariandi Ginting dari ahli waris korban Sarianto Ginting serta Dewi dari keluarga ahli waris korban Abdul Sidiq Isnur.


Tidak Hentikan Tuntutan

Ditemui terpisah usai persidangan, Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH selaku JPU menjelaskan, pemberian restitusi bukan berarti menghentikan tuntutan, tetapi bisa meringankan.

"Tuntutan pidana tetap dijalankan sesuai pelanggaran yang dilakukan para terdakwa. Bukan berarti tuntutan bebas, tetapi tuntutan pidana sesuai pelanggarannya, namun ini mungkin bisa jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (AS/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru