Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Pemkab Samosir Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi - Rabu, 16 November 2022 18:45 WIB
431 view
Pemkab Samosir Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Foto : ANTARA/HO
Pj. Sekda Samosir, Waston Simbolon saat membuka Sosialisasi Mitigasi Resiko Hukum Pengadaan barang/jasa, di Aula Kantor Bupati Samosir
Samosir (SIB)

Pedoman pengadaan barang/jasa sangat diperlukan guna menambah pemahaman aspek hukum serta meminimalisir persoalan hukum dalam pengadaan barang/jasa.

Demikian disampaikan Pj. Sekdakab Samosir, Waston Simbolon saat membuka acara Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang/Jasa yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (15/11).

Sosialisasi diikuti pejabat pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Pokja pemilihan dan unit kerja pengadaan barang/jasa dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Samosir. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa yakni Edy Usman.

Selanjutnya Pj Sekda, Waston Simbolon menambahkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih diperlukan pemahaman tentang resiko pengadaan barang/jasa. Setiap pengadaan memiliki resiko yang berbeda baik secara internal, eksternal, politik, strategis ataupun operasional. Dengan adanya pemahaman tersebut maka akan terhindar dari resiko kerugian secara materil atau finansial, tanggung jawab hukum dan kegagalan pengadaan, ujarnya.

Waston Simbolon juga menghimbau agar seluruh OPD menanggapi positif dan bijaksana setiap persoalan pengadaan barang/jasa, sehingga tidak mengganggu kegiatan dalam masing-masing OPD.

"Dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman akan bertambah tentang peraturan pengadaan barang/jasa bagi pejabat pengadaan di Kabupaten Samosir sehingga dapat mewujudkan rasa percaya diri dan kenyaman kerja dalam proses pengadaan barang/jasa," jelas Waston. [br]



Diharapkan, tenaga ahli dapat memberikan maupun menyampaikan hal-hal yang memungkinkan tejadinya potensi pelanggaran.

Memberikan pencerahan, sehingga dalam melaksanakan pekerjaan di OPD, bisa berjalan dengan benar, percaya diri tanpa ada yang harus merasa salah.

Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir, Goldfried Harianja mengatakan sosialisasi tersebut adalah untuk mencegah resiko pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan sampai serah terima hasil pekerjaan dan mengantisipasi proses pengadaan barang/jasa yang bertolak belakang dengan hukum. (G2/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru