Jumat, 13 September 2024

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar

Redaksi - Selasa, 29 November 2022 22:26 WIB
970 view
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar
Foto:harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Konferensi Pers: Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu didampingi Kasi Intel, Rendra Pardede saat menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, mengumumkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ringroad (jalan lingkar) Pematangsiantar yang dikerjakan 2018 lalu.

Ketiga tersangka itu diantaranya, JT, oknum Plt Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial PP dan Direktur PT SAMK BS. Namun ketiganya tidak ditahan oleh Kejari Pematangsiantar.

"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan tersebut," ujar Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu didampingi Kasi Intel, Rendra Pardede saat temu pers di kantor kejaksaan di Jalan Sutomo, Pematangsiantar, Selasa (29/11/2022).

Dikatakan Jurist, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2022, setelah diterbitkan surat perintah penyidikan berkenaan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan meliputi galian di jalan outer ring road Kota Pematangsiantar dilaksanakan oleh Dinas PUPR (Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang) Pematangsiantar tahun anggaran 2018 lalu.

Ia menjelaskan, atas dugaan tindak pidana korupsi jalan dan jembatan tersebut, sebagaimana dinyatakan hasil auditor ditemukan kerugian negara sekira Rp 2 miliar lebih.

"Jadi sebelum kami melakukan penetapan tersangka dalam penanganan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 35 orang saksi beserta dua ahli. Maka seiring dengan penetapan tersangka, kita akan himpun pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk mendukung pemberkasan ketiga tersangka yang dilakukan masing-masing," bebernya.

Diterangkan dia, pagu anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan itu sebesar Rp 9,9 miliar lebih, namun sebagaimana diketahui pekerjaan proyek jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis tersebut tidak bisa difungsikan dan dilalui, padahal sejatinya itu untuk kepentingan pengguna jalan dan masyarakat umum. [br]




Saat ditanya kenapa ketiga tersangka tidak ditahan, Jurist mengutarakan, ada hal hal yang merupakan pertimbangan. Kalau dalam alasan subjektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat 4 KUHP ancaman dipersangkakan dalam Pasal 2 UU Tipikor mencapai 20 tahun penjara sudah memenuhi kualifikasi syarat berkaitan hal-hal objektif.

Disini kata dia, penyidik akan melakukan pertimbangan, apakah ketiga tersangka dikuatirkan akan melarikan diri atau akan menghalang-halangi proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti.

"Tentunya untuk suatu strategi keberhasilan bagi penyidik akan kita ambil langkah kepastian hukum. Para tersangka saat ini tidak ditahan dan pihaknya masih melengkapi berkas," sebutnya.

Saat disinggung apakah para tersangka bisa diyakinkan kooperatif dan tidak melarikan diri, Jurist menegaskan seyogianya harus kooperatif dan kita membutuhkan kejelasan. Nantilah di persidangan yang menentukan, apakah perbuatan ketiga tersangka ini terbukti sebagaimana pasal yang kita dakwakan pada penuntutan dalam persidangan.

Ia menerangkan lebih lanjut, pasca penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JT dan PP. Namun untuk tersangka BS belum hadir dan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan, Kamis (1/12/2022).

"Panggilan pertama yang bersangkutan BS tidak hadir. Makanya kita layangkan surat pemanggilan kedua. Kalau bersangkutan tidak hadir lagi, pihaknya akan mengambil langkah kepastian hukum disini," pungkasnya. (*)






Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru