Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

CV JPL Titipkan Uang Dugaan Hasil Korupsi ke Kejari Padangsidimpuan

Redaksi - Rabu, 30 November 2022 18:19 WIB
865 view
CV JPL Titipkan Uang Dugaan Hasil Korupsi ke Kejari Padangsidimpuan
Foto: SIB/Sarliman Manurung
Wakil Direktur penyedia jasa atau rekanan CV JPL, BP sedang menyerahkan/menitipkan uang dugaan hasil korupsi yang merugian keuangan negara sebesar Rp 140 juta, yang diterima Kasi Pidsus Yus Iman Harefa SH MH, di ruang Pidsus Kejari Padan
Padangsidimpuan (SIB)

Perusahaan CV JPL selaku kontraktor Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video di SMK N 2 Padangsidimpuan TA 2021, menitipkan uang dugaan hasil korupsi Rp140 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (29/11). Penitipan uang kerugian negara tersebut diserahkan Wakil Direktur rekanan CV JPL BP yang diterima Kasi Pidsus Yus Iman Harefa SH MH, disaksikan staf Pidsus Sartono Siregar SH dan Ali Yusron SH dalam bentuk uang tunai.

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang SH MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega,mengatakan, penitipan uang dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/L.2.15/Fd.1/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padangsidimpuan TA 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ahli konstruksi terkait pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video di SMK N 2 Padangsidimpuan TA 2021 dimaksud, ditemukan adanya kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga diduga merugikan negara sekira Rp350 juta, namun secara pasti masih dalam hitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), yang nantinya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara dimaksud,” ujar Yunius.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan RPS Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik dan pembangunan RPS Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Vidio di SMKN 2 Padangsidimpuan TA 2021 dengan biaya pembangunan sebesar Rp2,3 miliar lebih. “Dari bukti permulaan dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan keuangan negara, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, terhitung tanggal 24 Oktober 2022,” ujarnya.

Menurut Yunius Pembangunan BPS dan RPS Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Vidio di SMKN 2 Padangsidimpuan TA 2021 menelan biaya sebesar Rp2.303.904.066,45, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 yang ditampung dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Sumut.[br]



Lebih lanjut Yunius mengatkan, dari perkara tersebut tim penyidik Kejari Padangsidimpuan juga telah memintai keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui perkara tersebut yakni oknum Pengguna Anggaran (PA) Drs S, oknum Bendaharan Pengeluaran Pembantu HB, oknum BP selaku Wakil Direktur penyedia jasa atau rekanan CV JPL dan Oknum MT, selaku Konsultan Pengawas dan Wakil Direktur CV EIM.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak yang terduga terlibat tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut yaitu, PPK tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan ke lapangan bersama penyedia barang dan jasa, maupun bersama konsultan pengawas, atas perbuatan melawan hukum tersebut, para terduga akan dijerat dengan Pasal 2 (ayat) 1jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Yunius. (F1/c)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru