Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Kadishub Sebut Retribusi Parkir RTP Pantai Bebas Parapat Tidak Masuk PAD Simalungun

Redaksi - Rabu, 04 Januari 2023 20:39 WIB
266 view
Kadishub Sebut Retribusi Parkir RTP Pantai Bebas Parapat Tidak Masuk PAD Simalungun
Foto/Jefri
PADAT: Sejumlah kendaraan memadati lahan parkir RTP Pantai Bebas Parapat Kecamatan Girsang Sipanganbolon Simalungun, Senin (2/1).
Parapat (SIB)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun, Sabar Saragih menyebutkan retribusi parkir kendaraan dari tempat parkir Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat Kecamatan Girsang Sipanganbolon tidak masuk dalam daftar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun.

"Hingga akhir tahun 2022, Dishub belum menerima sepersenpun hasil retribusi parkir dari Pantai Bebas Parapat yang selayaknya menjadi kontribusi bagi PAD Simalungun" ujar Sabar Saragih Senin (2/1).

Saragih mengungkapkan, retribusi parkir di RTP Pantai bebas Parapat hingga saat ini tidak masuk dalam PAD Simalungun dan pengelola parkir hingga saat ini masih misterius.

Saragih mengaku hingga saat ini juga dirinya tidak tahu jumlah total retribusi parkir dari RTP Pantai Bebas Parapat dan kepada siapa disetorkan.

Amatan di lokasi, selama Libur Nataru 2022, areal parkir RTP Pantai Bebas Parapat padat hingga badan jalan juga dijadikan sebagai parkir roda dua hingga menyebabkan kemacetan.

Tampak petugas parkir tanpa memakai seragam dan identitas diri mengutip retribusi parkir dari setiap pengendara roda dua Rp 2.000 - 5.000 dan Rp 5.000 - 10.000 untuk roda empat dan tanpa karcis.(D9/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru