Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025
Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Kredit

Kejaksaan Tahan Oknum Kepala Seksi Bank Sumut Cabang Stabat

Redaksi - Jumat, 03 Februari 2023 15:31 WIB
396 view
Kejaksaan Tahan Oknum Kepala Seksi Bank Sumut Cabang Stabat
Foto: Ist/harianSIB.com
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menahan tersangka F (Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016) atas dugaan korupsi Pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 lalu.
Medan(SIB)
Tersangka F(oknum Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016) ditahan Kejati Sumut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pencairan kredit SPK(surat perintah kerja) di Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016.
"Tersangka F diamankan saat memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut,setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.Tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (1/2) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan”,sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan via WA,Kamis(2/2).
Disebutkan,sebelumnya Kejati Sumut juga telah menahan tersangka HS,oknum Direktur PT PKA dalam kasus yang sama dengan tersangka F.Menurut Yos, kasus ini bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin Stabat, Kabupaten Langkat, diduga telah terjadi dugaan korupsi dengan modus pencairan kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”,ujarnya.
Disebutkan, tersangka F juga membantu tersangka HS sehingga meski dengan dokumen yang tidak benar,kredit SPK pada PT Bank Sumut Cabang Stabat dapat disetujui.
Oleh karenanya,tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut,perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," ujar Yos.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(BR-1/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru