Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Polres Langkat Gelar Patroli di Sejumlah Bank dan Lokasi Keramaian

Redaksi - Selasa, 07 Februari 2023 13:27 WIB
188 view
Polres Langkat Gelar Patroli di Sejumlah Bank dan Lokasi Keramaian
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi dua Polisi saat sedang patroli
Langkat (SIB)
Personel Sat Samapta Polres Langkat menggelar kegiatan Blue Light Patrol (BLP) di sejumlah bank dan lokasi padat keramaian di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Minggu (5/2) malam.
Untuk mendukung mobilitas ketika pelaksanaan patroli itu, personel didukung dengan mobil Double Cabin Sabhara Sat Samapta Polres Langkat.
Kepada wartawan di Stabat, Senin (6/2) Kasat Samapta Polres Langkat AKP Binsar P Aritonang melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan, kegiatan patroli itu digelar di Kantor BNI Unit Stabat, Bank BRI Cabang Stabat.
Selain itu, tambahnya, patroli juga digelar di sejumlah lokasi keramaian seperti seputaran Masjid Raya Stabat, Kantor PLN Rayon Unit Stabat, SPBU Simpang Gohor, serta seputaran GOR Stabat.
Dijelaskan, kegiatan itu digelar untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Guan Kamtibmas) serta ganguan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Guan Kamselribcar Lantas).
"Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, melakukan pengecekan pada CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR) pada kantor perbankan, serta melaksanakan stasioner pada titik-titik rawan terjadi 3C," jelasnya.


Gelar Perkara
Sementara itu, Satres Narkoba Polres Langkat melaksanakan gelar perkara secara rutin untuk memastikan penanganan kasus telah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP).
Keterangan itu dikatakan Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno.
Dikatakannya, Satres Narkoba Polres Langkat melaksanakan gelar perkara dengan tujuan untuk menentukan apakah perkaranya bisa dinaikan ke tahap penyidikan, serta penetapan tersangka dan penerapan pasal yang disangkakan.
"Gelar perkara diatur sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No14 tahun 2012, tentang manajemen penyidikan tindak pidana," katanya.
"Selain terkait penerapan pasal, dalam gelar perkara juga dibahas kendala-kendala yang dihadapi penyidik, dalam melakukan proses penyidikan pada kasus yang sedang ditangani," jelasnya. (A16/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru