Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Keluar Dari Penjara, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Jalani Bebas Bersyarat

Redaksi - Kamis, 02 Maret 2023 11:43 WIB
309 view
Keluar Dari Penjara, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Jalani Bebas Bersyarat
Foto: ANTARA/HO-
Dzulmi Eldin. 
Medan (SIB)
Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang tersandung perkara korupsi akhirnya keluar dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan untuk menjalani pembebasan bersyarat pada Selasa (28/2).

Kepala Lapas I Medan Maju A Siburian mengatakan, eksekusi pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin dilakukan Penuntut Umum KPK. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi dan terakhir melapor ke Kejari Medan.

"Kita telah melakukan kegiatan pengeluaran pembebasan bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Dzulmi Eldin. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan," ucap Kalapas.

Maju menambahkan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan dan telah membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Syarat bebas bersyarat itu di antaranya berkelakuan baik, dia dinilai berkelakuan baik selama di tahanan. Jadi bebas bersyarat mulai hari ini," lanjut Maju.

Menurut Maju, meski telah bebas bersyarat, namun Dzulmi Eldin masih mendapat proses pembinaan lanjutan dengan mendapatkan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan. Jika sewaktu waktu melanggar, maka dicabut bebas bersyaratnya dan masuk lagi ke lapas. Dia harus menaati aturan yang telah ditetapkan," tegas Maju.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, kita telah menerima laporan terpidana Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya," ucap Simon

Lanjut dikatakan Simon, terpidana Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke Kejaksaan sebanyak satu kali dalam satu bulan.
"Apabila dia tidak kooperatif (wajib lapor), kita (Kejari) akan melayangkan surat ke Lapas untuk menentukan sikap selanjutnya," tutupnya.[br]


Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu dalam sidang pembacaan vonis pada 11 Juni 2020, Dzulmi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dzulmi Eldin divonis penjara karena terjerat kasus korupsi menerima suap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemkot Medan melalui Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan dengan total Rp2,155 miliar.

Pemberian uang itu bertujuan agar Eldin tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan. Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkot Medan untuk membayar operasional kegiatannya bersama keluarganya.

Kemudian Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam. Perkara tersebut bergulir di persidangan.

Majelis Hakim sependapat sependapat dengan penuntut umum KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999. (A17/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru