Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Billboard di Jalan Sutomo Tidak Ada Izin Bangunan, Satpol PP Tebingtinggi Diminta Segera Tertibkan

Redaksi - Selasa, 11 April 2023 19:03 WIB
308 view
Billboard di Jalan Sutomo Tidak Ada Izin Bangunan, Satpol PP Tebingtinggi Diminta Segera Tertibkan
(Foto: harianSIB.com/Japet Arki Bangun)
BILLBOARD: Berdirinya billboard di dekat bundaran air pancur Mandiri, Jalan Sutomo yang tidak mengantongi surat PBG. Foto dipet
Tebingtinggi (SIB)
Berdirinya billboard di seputaran Air Pancuran Mandiri, Jalan Sutomo tanpa memiliki izin bangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan pemilik untuk segera membongkar bangunan tersebut.
Informasi yang diperoleh SIB, billboard di dekat bundaran Air Pancur Mandiri tersebut milik CV Evolution Grapix yang beralamat di Pematangsiantar telah mendapatkan Surat Izin Reklame dengan nomor : XII.2/0030/DPM PTSP/2023 tertanggal 8 Februari 2023.
"Mereka (pemilik billboard) telah sepakat akan menurunkan billboard tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Plt Kadis DPMPTSP Tebingtinggi Amris Siahaan kepada harianSIB.com, Senin (10/4) melalui selulernya.
Terkait dugaan pemalsuan izin reklame, Amris mengatakan kurang paham dan itu dalam wewenang Kadis yang lama. Namun, billboard tersebut tidak mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP.
"PBG nya tidak ada dikeluarkan karena lokasi tersebut merupakan jalur hijau dan jika tidak juga diturunkan selesai Idul Fitri maka akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.
Terpisah, Ketua LSM Pakar Tebingtinggi Ruben Sembiring menyesalkan berdirinya billboard tanpa izin PBG dan terkesan dibiarkan begitu saja.
"Ini bentuk kelalaian, Satpol PP harus tegas dalam menertibkannya. Jangan ada bangunan liar berdiri apalagi di lokasi jalur hijau," ucapnya.
Sedangkan Kasatpol PP Tebingtinggi YB Hutapea saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan, pihaknya akan menindak dan membongkarnya jika billboard tidak mengantongi izin apalagi lokasinya berada di jalur hijau. (BR3/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru