Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Pemerintah Pusat Diminta Segera Berikan Petunjuk Teknis Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi P3K

Redaksi - Senin, 12 Juni 2023 18:12 WIB
336 view
Pemerintah Pusat Diminta Segera Berikan Petunjuk Teknis Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi P3K
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Seluruh Pemda ( Pemerintah Daerah ) di Indonesia terdiri dari provinsi, kabupaten/kota di Indonesia masih menunggu petunjuk pemerintah pusat tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) yang direncanakan tuntas pada November 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Simalungun Joni Saragih, Sabtu ( 10/ 6 ) mengatakan bahwa berkas usul pengangkatan 5. 557 orang tenaga honorer menjadi P3K sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis menjadi pedoman dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K.

“ Berkas usul sesuai dengan persyaratan pengangkatan 5. 557 orang tenaga honorer di Kabupaten Simalungun sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, namun sampai saat ini petunjuk teknis belum ada untuk proses lanjut,” sebut Saragih.

Tenaga honorer di lingkungan Pemkab Simalungun dari seluruh potensi didominasi tenaga guru sebanyak 4. 473 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 1. 084 orang turut mendukung kelancaran pelayanan publik sesuai dengan bidangnya masing - masing.

Terkait dengan rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K tersebut maka pemerintah pusat telah memberikan anggaran sebesar Rp 66. 144. 486. 000 kepada Pemkab Simalungun untuk persiapan gaji P3K.

Utusan para tenaga honorer dari seluruh potensi selalu minta kejelasan perubahan status kepegawaian mereka menjadi P3K. Hal itu dikatakan erat kaitannya dengan kebijakan keuangan daerah menampung gaji tenaga honorer hanya sampai November 2023.

Artinya, jika kebijakan itu tidak ada perubahan maka tenaga honorer bisa tidak menerima gaji pada bulan berikutnya.

Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani SH MH yang dihubungi secara terpisah menyebutkan, para tenaga honorer mempunyai peranan penting dalam mendukung program kerja pemerintah daerah memberikan layanan kepada masyarakat. Jika kebijakan keuangan daerah saat ini hanya menampung gaji tenaga honorer sampai dengan November 2023 akan dilakukan peninjauan dan akan dibahas dalam waktu tidak lama.

Jika tenaga honorer guru tidak bekerja, maka proses belajar mengajar bisa terganggu dan jika tenaga kesehatan honorer tidak bekerja, masyarakat akan kesulitan mendapat layanan kesehatan. “ Kita dalam hal ini legislatif dan eksekutif akan memberikan perhatian khusus bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Simalungun, agar tetap bekerja dan memperoleh gaji sesuai dengan ketentuan,” tegas Timbul Jaya.

Untuk kejelasan perubahan status para tenaga honorer diangkat menjadi tenaga P3K, pemerintah pusat diharapkan segera mengeluarkan petunjuk teknis menjadi pedoman bagi masing - masing daerah di Indonesia. (BR4/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru