Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Reskrim Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ

Redaksi - Kamis, 27 Juli 2023 11:39 WIB
388 view
Reskrim Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar
FOTO BERSAMA: Petugas Reskrim Polsek Siantar Utara foto bersama keluarga  korban dan terlapornyang sebelumnya terlibat kasus penganiayaan akhirnya diselesaikan dengan jalan perdamaian atau Restoratif Justice (RJ), di Mako Polsek Siantar
Pematang Siantar (harianSIB.com)

Petugas Reskrim Polsek Siantar Utara Polres Pematang Siantar menyelesaikan kasus penganiayaan tanpa melalui proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ), di Mako Polsek Siantar Utara.

Kapolres Pematang Siantar melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (27/7/2023), menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan TB Simatupang, tepatnya di eks Terminal Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Selasa (25/7/2023), sekira pukul 20.00 WIB.

"Kasus penganiayaan ini tertuang sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/48/VII/2023/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut, tanggal 25 Juli 2023 atas pelapor (korban) Trio Candro Siahaan," katanya.

Sebelum kejadian itu, lanjutnya, korban mengendarai becak motor dengan muatan barang melintasi eks Terminal Parluasan, Kota Pematang Siantar, Selasa (25/7/2023) malam, sekira pukul 19.50 WIB.

Saat itu, korban berpapasan dengan terlapor, Suherman Ndraha (31), warga Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, yang juga mengendarai becak motor bermuatan barang.

Tidak diduga antara korban dan terlapor terjadi adu mulut hingga berkelahi, namun warga yang ada di sekitar lokasi segera memisahkan keduanya. Selang beberapa menit kemudian, terlapor mendatangi korban sambil mengeluarkan kata-kata, "Yang sornya kau samaku?"

Saat itu terlapor langsung memukul korban di bagian wajah kemudian korban tersungkur di tanah. Tidak sampai di situ, terlapor juga masih memukuli korban meski sudah tersungkur di tanah. Beberapa warga di sekitar lokasi melerai terlapor dan korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dan lutut sebelah kanan. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.

Selanjutnya, Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Warman Siallagan bersama penyidik Bripka Janri Martin Hutapea dan Brigadir Fendy Simanullang memediasi keduanya.

Lalu hasil mediasi tersebut, kata dia, antara korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi di kemudian hari serta korban tidak melanjutkan laporan pengaduannya atau siap mencabut laporannya dengan alasan karena sudah memaafkan terlapor.

"Keduanya sudah diselesaikan dengan berdamai tanpa ada keberatan di kemudian hari dan laporan pengaduan secara resmi juga sudah dicabut korban. Atas kesepakatan perdamaian itu, sehingga proses perkaranya kita selesaikan dengan restoratif justice tanpa dilanjutkan ke proses peradilan," katanya. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru